Kejari Depok dan PT Tirta Asasta Teken MoU Pendampingan Hukum
adainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan badan usaha milik daerah (BUMD).
Kerja sama tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya antisipasi persoalan hukum sekaligus penguatan tata kelola perusahaan daerah agar berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Penandatanganan kerja sama antara Kejari Depok dan PT Tirta Asasta Depok dilaksanakan pada Selasa, (19/05/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi dan pendampingan hukum terhadap perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Depok.
“Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), M. Olik Abdul Holik beserta jajaran, para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok, serta para undangan,” ujar Hatmoko dalam keterangannya.
Menurutnya, kerja sama tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap pengelolaan perusahaan daerah.
Kerja sama yang dilakukan Kejari Depok dengan PT Tirta Asasta Depok disebut memiliki fokus utama pada aspek pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Langkah tersebut dinilai penting mengingat perusahaan daerah memiliki berbagai aktivitas strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan aset daerah.
Hatmoko menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Kejaksaan Negeri Depok, memiliki kewenangan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kewenangan tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, hingga pelayanan hukum kepada negara maupun pemerintah, termasuk BUMD.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan badan usaha milik daerah, khususnya dalam mendukung penerapan prinsip good corporate governance serta pemberian pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” terang Hatmoko.
Dengan adanya kerja sama tersebut, PT Tirta Asasta Depok diharapkan dapat memperoleh pendampingan hukum dalam menghadapi berbagai persoalan administrasi, pengelolaan aset, kontrak kerja sama, hingga potensi sengketa hukum yang dapat muncul dalam operasional perusahaan.
Kerja sama antara Kejari Depok dan PT Tirta Asasta Depok juga dinilai sebagai bentuk pendekatan preventif dalam mencegah munculnya persoalan hukum di lingkungan perusahaan daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, pendampingan hukum terhadap lembaga pemerintah maupun BUMD menjadi salah satu fokus kejaksaan melalui bidang Datun.
Pendekatan tersebut dilakukan agar proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Selain itu, pendampingan hukum juga dianggap penting untuk meminimalisir potensi penyimpangan administrasi maupun kerugian negara.
Hatmoko menegaskan bahwa PT Tirta Asasta Depok memiliki peran strategis sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Kota Depok.
Karena itu, tata kelola perusahaan harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan PT Tirta Asasta Depok dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Kota Depok, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Tata Kelola Perusahaan Jadi Sorotan
Penandatanganan kerja sama tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola perusahaan daerah di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pelayanan yang profesional dan akuntabel.
BUMD sebagai perusahaan milik pemerintah daerah dinilai harus mampu menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Penguatan tata kelola perusahaan menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.
Terlebih, PT Tirta Asasta Depok merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pelayanan dasar masyarakat, yakni penyediaan air bersih.
Karena itu, keberadaan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Depok diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal perusahaan.
Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat membantu perusahaan dalam memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Kejari Depok Tekankan Perlindungan Aset Daerah
Dalam kerja sama tersebut, perlindungan aset negara dan daerah juga menjadi salah satu fokus perhatian.
Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan melakukan pendampingan hukum terhadap aset milik pemerintah maupun perusahaan daerah.
Hal tersebut dianggap penting mengingat aset daerah memiliki nilai strategis yang harus dijaga dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.
Hatmoko menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kepentingan negara dan daerah.
“Kerja sama ini dipandang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sinergi yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga aset dan kepentingan negara maupun daerah,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pendampingan hukum tidak hanya difokuskan pada aspek penyelesaian sengketa, tetapi juga langkah pengamanan aset sejak dini.
Sinergi Penegak Hukum dan BUMD Dinilai Penting
Kolaborasi antara kejaksaan dengan BUMD dalam bidang pendampingan hukum dinilai menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pemerintahan daerah.
Sinergi tersebut dianggap mampu menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih sehat dan minim persoalan hukum.
Selain itu, keberadaan kejaksaan sebagai mitra pendamping hukum diharapkan dapat memberikan rasa aman dalam proses pengambilan kebijakan strategis perusahaan.
Di sisi lain, kerja sama tersebut juga menjadi bentuk penguatan fungsi pencegahan yang selama ini terus dikedepankan institusi kejaksaan.
Pendekatan preventif dinilai lebih efektif untuk meminimalisir persoalan hukum dibanding penanganan setelah muncul pelanggaran.
Karena itu, kerja sama seperti ini mulai banyak diterapkan antara kejaksaan dengan berbagai instansi pemerintah maupun perusahaan daerah di sejumlah wilayah.
PT Tirta Asasta Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Publik
Melalui kerja sama tersebut, PT Tirta Asasta Depok juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Depok.
Sebagai perusahaan penyedia layanan air bersih, PT Tirta Asasta memiliki tanggung jawab besar terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Penguatan tata kelola perusahaan dan kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan pelayanan tersebut.
Kejari Depok pun menyampaikan apresiasi terhadap kepercayaan yang diberikan PT Tirta Asasta Depok dalam menjalin kerja sama pendampingan hukum.
“Diharapkan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Depok,” pungkas Hatmoko.
Kerja sama antara Kejari Depok dan PT Tirta Asasta Depok tersebut kini menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan berbasis kepastian hukum di lingkungan Pemerintah Kota Depok.












