Jaksa Lombok Tengah Masuk Pesantren
adainfo.id – Pesantren kini tidak hanya dipandang sebagai pusat pendidikan agama, tetapi juga menjadi benteng moral dalam menghadapi derasnya tantangan era digital. Menjawab kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggelar program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Darek, Senin (18/5/2026).
Program edukasi hukum tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda, khususnya para santri yang kini hidup berdampingan dengan perkembangan teknologi dan media sosial.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan pondok pesantren itu dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, bersama Kepala Subseksi I, Sainrama Pikasani Archimada.
Keduanya hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari.
Puluhan santri dan santriwati tampak antusias mengikuti pemaparan yang membahas berbagai ancaman kejahatan digital, mulai dari cyberbullying hingga penyebaran hoaks yang marak terjadi di media sosial.
Selain para santri, kegiatan tersebut juga dihadiri pengurus yayasan pondok pesantren serta para ustadz yang ikut menyimak materi edukasi hukum yang disampaikan tim Kejaksaan.
Kejaksaan Ambil Peran Preventif di Lingkungan Pesantren
Program Jaksa Masuk Pesantren menjadi salah satu bentuk nyata pendekatan preventif yang dilakukan Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.
Melalui program tersebut, Korps Adhyaksa tidak hanya menjalankan fungsi penindakan hukum, tetapi juga aktif memberikan edukasi agar masyarakat memahami risiko pelanggaran hukum sejak dini.
Kehadiran jaksa di lingkungan pesantren dinilai menjadi langkah strategis mengingat pesantren kini memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda di tengah arus digitalisasi.
Dalam pemaparannya, tim Kejaksaan menekankan bahwa santri saat ini harus mampu menjadi generasi yang tidak hanya memahami ilmu agama, tetapi juga sadar hukum dan bijak dalam menggunakan teknologi.
Program edukasi hukum tersebut juga disebut selaras dengan semangat Asta Cita pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia unggul, berkarakter, dan memiliki integritas moral yang kuat.
Bahaya Cyberbullying Jadi Sorotan Utama
Fokus utama materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah bahaya bullying atau perundungan, khususnya cyberbullying yang kini semakin marak terjadi di media sosial.
Di hadapan sekitar 70 santri, tim Kejaksaan mengupas berbagai bentuk perundungan digital yang dapat menimbulkan dampak serius baik secara psikologis maupun hukum.
Berbagai istilah dalam kejahatan siber diperkenalkan kepada para santri agar mereka lebih memahami ancaman yang dapat muncul di dunia digital.
Mulai dari flaming atau pertengkaran di media sosial menggunakan kata-kata kasar, doxing yang merupakan penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin, hingga cyberstalking atau penguntitan di dunia maya yang dapat memicu tekanan mental bagi korban.
Tim Kejaksaan juga menjelaskan bahwa tindakan yang dianggap sekadar candaan di internet dapat berujung pada persoalan hukum serius apabila melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Para santri diingatkan bahwa jejak digital bersifat permanen dan dapat dilacak kapan saja oleh aparat penegak hukum.
Santri Diingatkan Bijak Bermedia Sosial
Dalam sesi edukasi tersebut, Alfa Dera secara khusus mengingatkan pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam menggunakan media sosial.
Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong atau hoaks kini menjadi salah satu ancaman serius yang dapat memecah belah masyarakat.
Karena itu, para santri diminta tidak mudah membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Mengingat makin mudahnya menyebar hoaks di dunia maya, kita harus selalu menyaring informasi sebelum share. Hati-hati, walaupun menggunakan akun anonim atau palsu, jejak digital kalian masih sangat dapat dilacak,” tegas Alfa Dera saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian para santri yang selama ini aktif menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Tim Kejaksaan juga menekankan pentingnya prinsip tabayyun atau memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya kepada orang lain.
Materi yang dianggap dekat dengan kehidupan remaja membuat suasana diskusi berlangsung aktif dan penuh antusiasme.
Para santri tampak kritis mengajukan berbagai pertanyaan seputar batasan hukum dalam penggunaan media sosial.
Beberapa santri bahkan mempertanyakan sejauh mana sebuah candaan di media sosial dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi diproses secara pidana.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai bagaimana penegakan hukum dapat memberikan efek jera tanpa menghancurkan masa depan anak-anak yang terlibat dalam kasus bullying.
Tim Kejaksaan kemudian menjelaskan pentingnya pendekatan edukatif dan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus menegaskan bahwa tindakan perundungan tetap memiliki konsekuensi serius apabila menimbulkan kerugian terhadap korban.
Diskusi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum sejak usia muda.
Pesantren Sebagai Wadah Strategis dalam Bentuk Generasi Sadar Hukum
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menilai pondok pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda di tengah perubahan zaman.
Selain mendidik nilai-nilai keagamaan, pesantren diharapkan mampu menjadi ruang pembentukan etika digital dan kesadaran hukum di kalangan remaja.
Melalui program Jaksa Masuk Pesantren Lombok Tengah, Kejaksaan berharap para santri mampu memahami risiko hukum dalam aktivitas digital serta menjauhi perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan dalam mencegah munculnya tindak pidana di lingkungan generasi muda.
Kejaksaan berharap edukasi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar para santri mampu menjadi generasi yang cerdas, kritis, berakhlak, dan sadar hukum.
Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak muda, penguatan pemahaman terkait cyberbullying, hoaks, dan jejak digital dinilai menjadi kebutuhan penting agar generasi muda tidak terjebak dalam pelanggaran hukum di ruang digital.












