PN Depok Bebaskan Terdakwa Pemalsuan Dokumen
adainfo.id – Perkara hukum yang menyita perhatian publik kembali terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam putusan yang mengejutkan, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa H Achmad Hidayat dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun sebelumnya ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/4/2026) sore di Ruang Sidang 3 PN Depok.
Majelis hakim yang diketuai Misna Febriny bersama anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan JPU. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.”
Putusan ini sontak menimbulkan perhatian luas, mengingat tuntutan jaksa yang cukup berat serta kompleksitas perkara yang melibatkan sengketa lahan bernilai ratusan miliar rupiah.
Tuntutan Jaksa dan Dakwaan Berlapis
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Putri Dwi Astrini dan Sihyadi menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif lainnya, yakni Pasal 266 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP terkait penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik.
Dalam konstruksi perkara, jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian besar, terutama dalam proses klaim kepemilikan tanah yang berkaitan dengan proyek strategis nasional, yakni pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.
Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda terhadap alat bukti dan fakta persidangan, yang pada akhirnya berujung pada vonis bebas.
Awal Mula Perkara dari Transaksi Tanah 1997
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah pada 29 Desember 1997 antara PT Muria Properti Buana dengan PT Djarum. Dua bidang tanah yang terletak di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, dibeli dengan total luas mencapai 220.035 meter persegi.
Transaksi tersebut dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Beti Supartini dan dituangkan dalam dua akta jual beli resmi.
Pada tahun 1998, kepemilikan tanah tersebut secara sah telah dibalik nama menjadi milik PT Muria Properti Buana.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2016 perusahaan tersebut mengajukan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kemudian mengalami pemecahan menjadi tiga bidang tanah pada tahun 2017.
Perubahan luas dan status tanah tersebut dipengaruhi oleh adanya saluran air serta penyesuaian administratif berdasarkan keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Dampak Proyek Tol Desari dan Sengketa Berkepanjangan
Masalah semakin kompleks ketika proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari mulai berjalan pada 2019.
Sebagian dari lahan milik PT Muria Properti Buana terkena pembebasan untuk kepentingan pembangunan jalan tol.
Berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik, nilai ganti rugi atas lahan tersebut mencapai Rp 140,8 miliar.
Dari nilai tersebut, sebagian pembayaran telah diterima oleh perusahaan pada tahap awal.
Namun, proses pencairan berikutnya terhambat akibat munculnya berbagai gugatan perdata dari pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Sengketa ini berujung pada konsinyasi dana di PN Depok hingga akhirnya dimenangkan oleh PT Muria Properti Buana melalui putusan Peninjauan Kembali.
Meski demikian, gugatan kembali diajukan oleh pihak lain, termasuk yang diwakili oleh terdakwa H Achmad Hidayat, sehingga memperpanjang konflik hukum yang terjadi.
Kontroversi Dokumen Eigendom Verponding
Salah satu titik krusial dalam perkara ini adalah penggunaan dokumen Eigendom Verponding No.19 atas nama Lauw Tjiang Ing sebagai alat bukti dalam gugatan perdata.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kantor BPN Kota Depok, dokumen tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki arsip resmi.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dokumen tanah bekas hak barat seperti eigendom verponding sudah tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai negara.
Fakta ini sempat menjadi dasar kuat bagi jaksa dalam menyusun dakwaan. Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah.
Reaksi Publik dan Sorotan Terhadap Putusan
Vonis bebas terhadap terdakwa memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat.
Salah satu tanggapan datang dari Guntur, perwakilan organisasi masyarakat, yang menyampaikan keheranannya atas putusan tersebut.
“Waduh kok bisa di vonis bebas yak,” ujarnya singkat, Selasa (14/4/2026).
Reaksi ini mencerminkan adanya kegelisahan publik terhadap konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan sengketa aset bernilai besar.
Putusan ini juga berpotensi memicu diskursus lebih luas mengenai standar pembuktian dalam perkara pidana, terutama ketika bersinggungan dengan sengketa perdata yang kompleks.
Implikasi Hukum dan Dinamika Perkara
Kasus ini menunjukkan bagaimana sengketa perdata yang berlarut-larut dapat beririsan dengan perkara pidana, menciptakan kompleksitas dalam proses penegakan hukum.
Perbedaan perspektif antara jaksa dan hakim menjadi faktor penting dalam menentukan hasil akhir persidangan.
Di satu sisi, jaksa menilai adanya unsur pidana dalam penggunaan dokumen yang tidak sah.
Di sisi lain, majelis hakim menilai bahwa bukti yang diajukan belum cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Situasi ini memperlihatkan bahwa dalam sistem peradilan pidana, prinsip kehati-hatian dan asas pembuktian yang ketat tetap menjadi landasan utama dalam menjatuhkan putusan.
Sementara itu, perkara ini juga membuka ruang bagi kemungkinan upaya hukum lanjutan, baik dalam bentuk kasasi maupun langkah hukum lainnya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Di tengah sorotan publik, putusan PN Depok ini menjadi salah satu contoh nyata dinamika penegakan hukum di Indonesia yang terus berkembang dan penuh tantangan, terutama dalam perkara yang melibatkan kepentingan ekonomi besar serta tumpang tindih aspek hukum perdata dan pidana.












