Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Masuk SLIK, Pengajuan KPR Subsidi Kian Terbuka

ARY
Ilustrasi perubahan aturan SLIK membuat masyarakat bisa lebih mudah melakukan kredit rumah. (Foto: Aflo Images)

adainfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memutuskan bahwa utang atau pembiayaan kredit di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong percepatan program pembangunan tiga juta rumah.

Sekaligus juga membuka peluang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tanpa terhambat riwayat kredit kecil.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner dan akan segera diimplementasikan setelah penyesuaian sistem selesai dilakukan.

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” papar Friderica dalam keterangannya dikutip Rabu (15/04/2026).

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mengatasi hambatan akses pembiayaan yang selama ini dialami masyarakat, khususnya mereka yang memiliki riwayat kredit kecil seperti pinjaman mikro atau cicilan bernilai rendah.

Dalam praktik sebelumnya, catatan kredit meskipun bernilai kecil tetap tercantum dalam SLIK dan dapat memengaruhi penilaian kelayakan kredit oleh lembaga keuangan.

Kondisi ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR subsidi, terutama dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dengan kebijakan baru ini, hanya kredit dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan tercatat dan ditampilkan dalam sistem SLIK.

Hal ini memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk lolos proses verifikasi kredit perumahan.

Kebijakan tersebut juga menjadi sinyal bahwa sektor jasa keuangan mulai beradaptasi dengan kebutuhan riil masyarakat, khususnya dalam mendukung program perumahan nasional yang inklusif.

Percepatan Update Pelunasan Maksimal Tiga Hari

Selain penghapusan catatan kredit kecil, OJK juga menetapkan kebijakan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK.

Dalam aturan terbaru, status pelunasan harus diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi pinjamannya.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” bebernya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi persoalan klasik dalam proses pengajuan kredit, di mana keterlambatan pembaruan data sering kali menghambat proses persetujuan pembiayaan.

Dengan sistem yang lebih responsif, proses pengajuan KPR diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien, sehingga mendukung percepatan realisasi kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan dalam proses verifikasi calon penerima manfaat program pembiayaan perumahan, termasuk KPR subsidi.

Dengan integrasi data tersebut, BP Tapera diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara lebih optimal dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Keterbukaan akses data ini juga mencerminkan kolaborasi antar lembaga dalam mendukung program strategis nasional di sektor perumahan.

Implementasi Bertahap Hingga Juni 2026

OJK menyebut bahwa kebijakan ini tidak langsung berlaku secara instan, melainkan memerlukan proses penyesuaian sistem serta sosialisasi kepada seluruh pelaku jasa keuangan.

Friderica menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk memastikan seluruh infrastruktur sistem siap mendukung kebijakan baru tersebut.

Implementasi penuh ditargetkan paling lambat pada akhir Juni 2026, sehingga seluruh lembaga keuangan dapat menyesuaikan mekanisme operasional mereka dengan ketentuan terbaru.

Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak menimbulkan gangguan dalam sistem layanan keuangan yang telah berjalan.

Selain itu, sosialisasi juga dilakukan untuk memastikan pemahaman yang seragam di kalangan perbankan dan lembaga pembiayaan terkait implementasi kebijakan tersebut.

Kebijakan OJK ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk dari sektor perumahan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya konkret dalam mempercepat akses masyarakat terhadap hunian layak.

“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” papar Maruarar.

Menurutnya, kebijakan ini akan mengurangi hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala dalam proses pengajuan KPR subsidi.

Dengan demikian, lebih banyak masyarakat dapat mengakses pembiayaan perumahan tanpa terbebani oleh catatan kredit kecil.

Program pembangunan tiga juta rumah sendiri menjadi salah satu prioritas nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program tersebut dengan memperluas basis penerima manfaat.

Selain itu, sektor perbankan juga diharapkan dapat lebih aktif dalam menyalurkan pembiayaan perumahan dengan dukungan sistem yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dampak terhadap Ekosistem Keuangan

Perubahan kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sektor perumahan, tetapi juga pada ekosistem keuangan secara keseluruhan.

Dengan fokus pada kredit bernilai lebih besar, sistem SLIK menjadi lebih relevan dalam menilai profil risiko debitur.

Di sisi lain, penghapusan catatan kredit kecil juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan dengan memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala riwayat kredit.

Langkah ini menunjukkan pergeseran pendekatan dalam pengelolaan data kredit, dari yang bersifat restriktif menjadi lebih inklusif dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, sistem layanan informasi keuangan di Indonesia diharapkan semakin adaptif terhadap kebutuhan pembangunan nasional, khususnya dalam sektor perumahan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *