KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Ganggu Pemberantasan Korupsi

YAD
Ilustrasi KPK sampaikan terkait amnesti Hasto. (Foto: KPK)

adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul kabar bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut termasuk dalam daftar 1.116 orang yang mendapatkan amnesti pada tahun ini.

“Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” tegas Budi dalam pernyataannya kepada awak media, dikutip dari kanal YouTube TV Kompas, Jumat 1 Agustus 2025.

Menurutnya, KPK tetap berkomitmen kuat untuk menyelesaikan berbagai perkara besar yang saat ini tengah ditangani.

Budi juga mengapresiasi dukungan publik yang selama ini berperan penting dalam menjaga integritas dan efektivitas kerja lembaga antirasuah tersebut.

“Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ujarnya.

KPK Tunggu Kejelasan Resmi Amnesti Presiden

Hingga saat ini, KPK masih menunggu salinan resmi surat keputusan Presiden terkait amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Budi menegaskan bahwa lembaganya baru mengetahui soal amnesti ini dari informasi yang beredar di ruang publik.

“Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik,” jelasnya.

Amnesti dalam Kasus PAW Harun Masiku

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buron Harun Masiku.

Meski tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, Hasto tetap divonis bersalah karena dianggap mengetahui dan mendukung skenario suap.

Kabar amnesti ini mencuat setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengabulkan permohonan amnesti untuk lebih dari 1.100 terpidana, termasuk Hasto.

KPK menegaskan bahwa amnesti terhadap Hasto Kristiyanto tidak akan melemahkan komitmen lembaga dalam memerangi korupsi.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *