Bripda MS Dipecat, Proses Pidana Kasus Penganiayaan Pelajar di Tual Terus Berjalan
adainfo.id – Sanksi tegas dijatuhkan terhadap Bripda MS, oknum anggota Brimob Polda Maluku, setelah diketahui melakukan penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Institusi Polri resmi memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menyusul pelanggaran berat yang dilakukan.
Keputusan pemecatan tersebut merupakan hasil sidang etik internal kepolisian.
Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa PTDH, proses hukum pidana terhadap Bripda MS dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara simultan antara proses etik dan proses pidana.
Ia memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota kepolisian.
“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum,” ujar Isir dikutip dalam konferensi pers Divisi Humas Polri, Kamis (26/02/2026).
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual
Menurut Isir, berkas perkara kasus penganiayaan siswa MTs tersebut telah sepenuhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa (24/02/2026).
Pelimpahan ini menandai masuknya perkara ke tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum sebelum dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Proses penelitian berkas masih berlangsung untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sesuai prosedur hukum acara pidana.
Jika dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.
Dalam kasus ini, Bripda MS dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp3 miliar.
Penjeratan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa kasus ini dipandang serius karena menyangkut tindak kekerasan terhadap anak yang berujung kematian.
Kronologi Dugaan Penganiayaan di Kota Tual
Korban AT (14) merupakan seorang pelajar MTs yang diduga menjadi korban penganiayaan pada Kamis (19/2) pagi di Kota Tual, Maluku.
Peristiwa tersebut bermula ketika ayah korban, Rijik Tawakkal, sebelumnya meminta Arianto dan saudaranya untuk tidak keluar rumah.
Namun keduanya tetap pergi setelah waktu subuh. Sekitar pukul 06.30 WIT, sang kakak kembali ke rumah dan menyampaikan bahwa Arianto terjatuh setelah dipukul anggota Brimob.
Keluarga kemudian membawa korban ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun menjelang siang hari, keluarga menerima kabar duka bahwa Arianto dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa ini memicu sorotan luas publik dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Kasus penganiayaan yang melibatkan aparat penegak hukum kembali menjadi perbincangan dan memunculkan desakan agar proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.
Perhatian terhadap Pemulihan Kakak Korban
Selain fokus pada proses hukum terhadap pelaku, Polri juga memberikan perhatian terhadap kondisi NK (15).
NK sendiri merupakan kakak korban AT, yang turut mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
Saat ini, NK menjalani perawatan intensif dengan pendampingan dari Polda Maluku dan Polres Tual.
“Kami turut merasa kehilangan dan berduka yang mendalam terhadap korban ananda AT. Kami fokus memberikan perawatan kesehatan bagi ananda NK agar bisa pulih kembali,” kata Isir.
Kepolisian menyatakan komitmennya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam proses penanganan kasus ini.
Komitmen Polri terhadap Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik
Kasus penganiayaan siswa MTs di Tual ini kembali menguji komitmen institusi kepolisian dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas anggotanya.
Ditegaslan bahwa Polri sangat terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif dari masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami sadari, kepercayaan dari masyarakat adalah modal dasar dan tambahan semangat bagi kami untuk tetap melaksanakan tugas,” jelasnya.
Penegakan hukum terhadap anggota yang melanggar dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi.
Proses etik dan pidana yang berjalan paralel menunjukkan bahwa sanksi internal tidak menghapus tanggung jawab pidana di hadapan hukum.
Sorotan publik terhadap kasus ini mencerminkan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional dan humanis.
Transparansi dalam setiap tahapan proses hukum menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Tahap Penelitian Berkas Menuju Persidangan
Saat ini, berkas perkara masih berada dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Tual.
Tahap ini akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan dari penyidik.
Jika seluruh unsur dinilai telah terpenuhi, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki proses persidangan.
Dalam tahap tersebut, seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan akan diuji secara terbuka.
Kasus penganiayaan siswa MTs di Kota Tual ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian nasional.
Proses hukum yang tengah berjalan akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.
Sekaligus penegasan bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk oleh aparat, harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.











