Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Sebagai Tersangka Korupsi MBG
adainfo.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan dua mantan pejabat tinggi BGN lainnya setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan total anggaran mencapai ratusan triliun rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu (3/6/2026), setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.
Tiga Mantan Pimpinan BGN Resmi Menjadi Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Ketiga tersangka tersebut adalah DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejaksaan Agung menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Program yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 tersebut dirancang sebagai program prioritas nasional dengan tujuan meningkatkan angka kecukupan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data yang diungkap penyidik, total anggaran Program MBG mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025. Sementara untuk tahun 2026, anggaran meningkat signifikan hingga mencapai Rp268 triliun.
Dana tersebut seluruhnya berasal dari APBN dan dikelola melalui Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pelaksana program.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah yayasan mitra serta proses pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Yayasan Mitra Diduga Dijadikan Sarana Kejahatan
Salah satu temuan utama dalam penyidikan adalah dugaan penggunaan yayasan mitra sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Menurut penyidik, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memenuhi syarat dan memiliki kapasitas untuk menjalankan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra justru diduga memiliki hubungan langsung dengan pejabat atau pegawai BGN.
Kejaksaan Agung menyebut yayasan-yayasan tersebut tetap diloloskan dalam proses verifikasi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Penyidik menduga terdapat intervensi dalam proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN sehingga yayasan-yayasan tertentu mendapatkan prioritas untuk menjadi mitra resmi program.
Lebih jauh, penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan tersebut dimiliki atau terafiliasi dengan para tersangka.
Melalui mekanisme tersebut, yayasan-yayasan yang lolos verifikasi diduga memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar setiap hari hingga mencapai nilai triliunan rupiah dalam setahun.
Dugaan Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
Selain persoalan yayasan mitra, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional.
Kejaksaan Agung menyebut para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan memunculkan indikasi mark up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidik menemukan sejumlah pengadaan bernilai fantastis yang kini menjadi objek penyidikan.
Salah satunya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun.
Pengadaan tersebut diduga diberikan kepada PT YAT yang menurut penyidik tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang memadai.
Selain itu, terdapat dugaan mark up dalam pengadaan tersebut yang menyebabkan pemborosan anggaran negara.
Kejaksaan Agung juga menyoroti sejumlah pengadaan lain yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu menjadi salah satu proyek yang kini diperiksa karena diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark up harga.
Temuan serupa juga ditemukan dalam pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit.
Penyidik menilai pengadaan perangkat elektronik tersebut tidak sesuai kebutuhan program dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, pengadaan televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit juga masuk dalam daftar proyek yang sedang didalami.
Menurut penyidik, pembelian televisi dalam jumlah besar tersebut tidak memiliki relevansi langsung dengan kebutuhan operasional utama Program Makan Bergizi Gratis.
Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN langsung menjalani penahanan.
Penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari pertama guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti.
Ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan tersebut dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional.
Pemberhentian itu sebelumnya disebut sebagai bagian dari evaluasi tata kelola lembaga serta pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Kini, penyidikan Kejaksaan Agung memasuki tahap lanjutan dengan fokus pada pendalaman aliran dana, proses pengadaan barang dan jasa, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang berpotensi menikmati keuntungan dari tata kelola program MBG yang sedang diselidiki.












