Lebih dari 2.200 SPPG Masih Disuspend, Ini Penyebabnya
adainfo.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut diambil menyusul laporan masyarakat, hasil inspeksi mendadak, masukan pemerintah daerah, hingga temuan berbagai persoalan teknis dan administratif dalam pelaksanaan program.
Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola program MBG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari total 27.208 SPPG yang telah beroperasi sejak program dimulai pada Januari 2025, tercatat ribuan unit pernah dikenai sanksi penghentian sementara.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan kebijakan suspend merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk menjaga mutu layanan kepada penerima manfaat.
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 sampai 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang sudah beroperasi, sebanyak 8.182 SPPG pernah di-suspend,” ujar Nanik, Selasa (2/6/2026).
Lebih dari 8.000 SPPG Pernah Disuspend
Data BGN menunjukkan jumlah dapur yang pernah dikenai sanksi penghentian sementara mencapai 8.182 unit secara nasional.
Angka tersebut setara dengan sekitar 30 persen dari seluruh dapur MBG yang telah beroperasi di Indonesia.
Meski demikian, sebagian besar unit yang sebelumnya disuspend kini telah kembali aktif setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 5.659 SPPG telah diizinkan kembali beroperasi.
Sementara itu, masih terdapat 2.213 lainnya yang belum memenuhi ketentuan sehingga operasionalnya tetap dihentikan sementara.
BGN menegaskan penghentian sementara tidak dimaksudkan sebagai hukuman semata, melainkan sebagai langkah korektif agar seluruh dapur MBG mampu memenuhi standar pelayanan yang aman dan berkualitas.
Pulau Jawa Jadi Wilayah dengan Suspend Terbanyak
Wilayah II yang meliputi Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah SPPG disuspend paling banyak.
Dari total 16.594 SPPG yang aktif, sebanyak 3.466 unit pernah menjalani masa penghentian sementara.
Saat ini masih terdapat 1.666 unit yang belum dapat kembali beroperasi karena belum memenuhi berbagai persyaratan teknis maupun administratif.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 unit disuspend akibat kejadian menonjol yang berdampak pada penerima manfaat.
Sementara 1.605 unit lainnya terkait persoalan infrastruktur, tata kelola organisasi, serta standar mutu gizi.
Meski demikian, sebanyak 1.800 SPPG di Pulau Jawa telah kembali aktif setelah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BGN.
Sumatera dan Indonesia Timur Juga Masih Dievaluasi
Di Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, terdapat 5.968 SPPG yang telah beroperasi.
Sebanyak 758 unit pernah dikenai sanksi suspend. Saat ini masih ada 148 SPPG yang belum diizinkan beroperasi kembali.
Terdapat juga 10 unit terkait kejadian menonjol yang berdampak pada penerima manfaat, sedangkan 138 lainnya mengalami masalah pada aspek infrastruktur, organisasi, maupun mutu gizi.
Sementara itu, sebanyak 610 SPPG di wilayah tersebut telah kembali aktif. Adapun Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatat jumlah suspend cukup tinggi.
Dari total 4.646 SPPG yang beroperasi, sebanyak 3.959 unit pernah menjalani masa penghentian sementara.
Saat ini masih terdapat 399 SPPG yang belum memenuhi syarat untuk kembali beroperasi.
Sebanyak 25 unit terkait kejadian menonjol, sedangkan 374 lainnya menghadapi persoalan manajemen, infrastruktur, dan standar mutu layanan.
Sebanyak 3.559 unit di wilayah tersebut telah kembali menjalankan operasional setelah melakukan perbaikan.
Kasus Diare hingga Dugaan Mark Up Jadi Penyebab Suspend
BGN mengungkapkan terdapat berbagai alasan yang menjadi dasar pemberian sanksi penghentian sementara terhadap SPPG.
Salah satu penyebab utama adalah munculnya gangguan kesehatan pada penerima manfaat, seperti diare dan muntah-muntah yang diduga berkaitan dengan makanan yang disajikan.
Selain itu, temuan ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku, dugaan praktik mark up harga, serta ketidakpatuhan terhadap petunjuk teknis bangunan juga menjadi faktor yang memicu penghentian operasional.
BGN juga menemukan sejumlah SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas mess petugas, hingga peralatan dapur yang memenuhi standar operasional.
Persoalan tata kelola organisasi dan konflik internal antara mitra dengan yayasan pengelola turut menjadi bagian dari hasil evaluasi yang menyebabkan unit pelayanan dihentikan sementara.
BGN Ancam Suspend Tambahan Jika Tak Layani Kelompok 3B
BGN mengingatkan jumlah SPPG yang disuspend masih berpotensi bertambah dalam waktu dekat.
Saat ini seluruh SPPG diwajibkan menyalurkan Program Makan Bergizi Gratis kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kewajiban tersebut menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi pelaksanaan program MBG di lapangan.
“Apabila sampai 2 Juni 2026 SPPG tidak dapat menunjukkan data penyaluran MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG tersebut akan dikenakan suspend mayor tanpa insentif dan Kepala SPPG akan mendapat peringatan keras,” tegas Nanik.
BGN menegaskan pengawasan akan terus diperketat guna memastikan Program MBG berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menjamin keamanan dan kualitas makanan yang diterima oleh seluruh penerima manfaat di Indonesia.












