UI Jatuhkan Sanksi kepada 15 Mahasiswa dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
adainfo.id – Universitas Indonesia (UI) resmi menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI.
Keputusan tersebut merupakan hasil investigasi dan pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk oleh universitas.
Penetapan sanksi dituangkan dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut atas rekomendasi yang dihasilkan setelah serangkaian proses pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan para terlapor.
Universitas menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, akuntabilitas, perlindungan korban, serta due process sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, MM, menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada hasil investigasi yang komprehensif dan didukung alat bukti yang memadai.
Menurutnya, UI berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan secara serius tanpa memandang status maupun latar belakang pihak yang terlibat.
“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujar Erwin dalam keterangan resmi yang disampaikan Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan, seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional guna memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Rincian Sanksi yang Dijatuhkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 15 terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda.
Universitas kemudian menerapkan sanksi secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dalam proses investigasi.
Tiga orang terlapor dikenakan sanksi penundaan kegiatan akademik atau skorsing selama tiga semester.
Tujuh orang lainnya dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester.
Sementara empat terlapor dikenakan sanksi penundaan kegiatan akademik selama satu semester.
Selain itu, satu orang terlapor mendapatkan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
Sedangkan satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.
Penerapan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip proporsionalitas agar setiap keputusan mencerminkan tingkat kesalahan yang terbukti selama proses pemeriksaan.
Selain sanksi akademik berupa skorsing, UI juga mewajibkan para terlapor mengikuti program konseling psikologis.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan pencegahan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Tidak hanya itu, para pelaku juga diwajibkan mengikuti mata kuliah yang memuat pendidikan mengenai pencegahan kekerasan seksual.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi kampus dalam membangun kesadaran, pemahaman, dan tanggung jawab sosial di kalangan mahasiswa terkait pentingnya menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
UI Tegaskan Tidak Pandang Status
Universitas Indonesia menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelanggaran yang terbukti.
Pihak kampus memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun dalam proses penanganan kasus kekerasan.
Penindakan dilakukan tanpa mempertimbangkan status sosial, jabatan organisasi, fakultas, maupun latar belakang para pihak yang terlibat.
Seluruh laporan yang masuk diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku dan hasil penelusuran fakta secara objektif.
Sikap tegas tersebut menjadi bagian dari komitmen UI untuk menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi hak-hak setiap warga kampus.
Sejak laporan pertama diterima, Satgas PPK UI menjalankan sejumlah tahapan penanganan secara sistematis.
Proses tersebut dimulai dari penerimaan laporan, verifikasi awal, pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terlapor, pengumpulan alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil investigasi dalam rapat internal.
Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan akhir.
Dengan mekanisme tersebut, universitas berupaya memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan sesuai dengan prinsip perlindungan korban.
Fokus pada Pemulihan Korban
Selain menjatuhkan sanksi kepada para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran, UI juga menegaskan komitmennya dalam mendampingi korban.
Universitas memastikan korban tetap memperoleh perlindungan, dukungan psikologis, serta jaminan hak akademik selama dan setelah proses penanganan kasus berlangsung.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar korban dapat melanjutkan aktivitas akademik tanpa mengalami tekanan tambahan akibat kasus yang dialaminya.
UI juga menegaskan akan terus menyediakan layanan pemulihan yang dibutuhkan sebagai bagian dari tanggung jawab institusi terhadap korban kekerasan.
Perkuat Pencegahan di Lingkungan Kampus
Kasus yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum UI menjadi momentum bagi universitas untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan di seluruh lingkungan kampus.
Berbagai program edukasi, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan mekanisme pelaporan akan terus dilakukan.
Menurut Erwin, penanganan kasus ini bukan sekadar penyelesaian terhadap peristiwa yang telah terjadi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam membangun budaya kampus yang aman.
“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi,” ujarnya.
UI menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus mengacu pada regulasi nasional maupun aturan internal universitas.
Dasar hukum yang digunakan antara lain Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Selain itu, universitas juga mengacu pada Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Melalui penerapan regulasi tersebut, UI menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan mendukung proses belajar mengajar tanpa ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun.












