Kejari Depok Tahan Tiga Tersangka dalam Kasus PT DSI
adainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan layanan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Selasa, (9/6/2026).
Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka yang merupakan petinggi PT Dana Syariah Indonesia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok untuk selanjutnya menjalani proses penuntutan di pengadilan.
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni Taufiq Al Jufri, selaku Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Mery Yuniarni selaku pemegang saham sekaligus Direktur (Advisor) PT Dana Syariah Indonesia, serta Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT Dana Syariah Indonesia.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab hukum terhadap ketiga tersangka kini beralih dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, B.D. Hatmoko, menjelaskan bahwa setelah proses penyerahan dilakukan, para tersangka langsung menjalani masa penahanan sebagai bagian dari tahapan penuntutan.
“Setelah dilaksanakan penyerahan Tahap II ini, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 09-28 Juni 2026 bertempat di Rutan Kelas I Depok,” ujar B.D. Hatmoko.
Penahanan tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran proses hukum yang tengah berjalan serta mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Depok.
Menurut Kejaksaan, masa penahanan awal selama 20 hari merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Dijerat Sejumlah Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas fintech P2P lending berbasis syariah yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah pihak.
Berdasarkan berkas perkara yang diterima Kejaksaan Negeri Depok, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya itu, penyidik turut menerapkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai perkara yang menjerat petinggi PT Dana Syariah Indonesia tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyesatan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menyentuh aspek pengelolaan sektor jasa keuangan dan dugaan tindak pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Jaksa Segera Menyusun Surat Dakwaan
Usai menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Negeri Depok akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar proses persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk mempercepat proses penuntutan.
“Kejaksaan Negeri Depok selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap para tersangka di Pengadilan Negeri Depok sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penyusunan surat dakwaan menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses hukum karena akan menjadi dasar bagi jaksa dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para tersangka di hadapan majelis hakim.
Dalam tahap ini, jaksa akan mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen transaksi, serta berbagai barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik.
Setelah seluruh administrasi dan persyaratan dianggap lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk memasuki tahap persidangan terbuka.
Kasus Fintech Syariah Jadi Sorotan Publik
Perkara yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Perusahaan yang bergerak di sektor fintech peer-to-peer lending berbasis syariah tersebut sebelumnya dikenal sebagai platform yang menawarkan skema pendanaan bagi masyarakat dengan konsep syariah.
Namun dalam perkembangannya, muncul berbagai laporan dan pengaduan yang kemudian berujung pada proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech syariah yang selama ini berkembang pesat di Indonesia.
Selain itu, perkara tersebut juga menjadi ujian bagi pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya terhadap model bisnis yang menghimpun dana masyarakat dengan menggunakan berbagai instrumen investasi maupun pembiayaan berbasis teknologi.
Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan serta menjadi pembelajaran bagi pelaku industri keuangan digital agar senantiasa menjalankan aktivitas usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Depok Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok dalam keterangan persnya menegaskan bahwa institusinya akan menjalankan seluruh proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip-prinsip penegakan hukum yang berlaku.
Menurut Kejaksaan, proses penuntutan akan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok pun menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
Dengan diterimanya Tahap II perkara PT Dana Syariah Indonesia, proses hukum kini memasuki babak baru di tingkat penuntutan.












