KPK Tetapkan Tersangka di DJBC, Produsen Rokok Ilegal Jadi Sorotan
adainfo.id – Pengungkapan dugaan korupsi cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menegaskan sorotan terhadap tata kelola sektor penerimaan negara, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pejabat aktif terkait pengaturan cukai rokok dan jalur impor.
Kasus ini diungkap oleh KPK yang menemukan indikasi praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan cukai di tubuh DJBC Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa salah satu modus yang ditemukan penyidik berkaitan dengan penggunaan pita cukai palsu maupun cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Iya ada juga salah satunya terkait cukai rokok. Ada yang memang cukainya dipalsukan. Ada juga yang menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/02/2026).
Ia menjelaskan, terdapat praktik produksi rokok yang menggunakan mesin, tetapi menggunakan pita cukai seolah-olah sebagai rokok buatan tangan.
Padahal, kedua jenis produksi tersebut memiliki tarif cukai berbeda yang berdampak langsung pada besaran penerimaan negara.
Perbedaan tarif tersebut menjadi celah yang diduga dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban pembayaran cukai, sekaligus membuka ruang distribusi rokok ilegal di pasar domestik.
KPK menilai praktik ini berkontribusi pada maraknya peredaran rokok ilegal dalam beberapa waktu terakhir, yang tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga mengganggu ekosistem industri tembakau yang legal.
Penahanan Pejabat DJBC
Dalam pengembangan perkara, KPK menahan satu tersangka berinisial BBP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penangkapan terhadap BBP dilakukan pada Kamis (26/02/2026) di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur.
Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan yang sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka.
Dalam proses penyidikan lanjutan, penyidik menemukan adanya praktik pengumpulan uang di sebuah safe house atas perintah BBP dan pihak lain berinisial SIS kepada SA.
Sita Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi safe house di kawasan Ciputat dan Jakarta Pusat.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Uang itu terdiri atas berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.
KPK menduga dana tersebut berasal dari praktik pengaturan jalur masuk impor atau kepabeanan dan pengurusan cukai.
Aliran dana yang teridentifikasi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional yang berkaitan dengan importir barang ilegal.
Temuan uang dalam jumlah besar tersebut memperkuat dugaan adanya praktik sistematis dalam pengaturan cukai dan jalur impor, yang melibatkan oknum pejabat berwenang.
Koordinasi dengan Kementerian Keuangan
Dalam proses penyidikan, KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta satuan pengawas internal DJBC.
Langkah koordinasi ini dilakukan guna memastikan proses penindakan berjalan selaras dengan penguatan sistem pengawasan internal, sekaligus meminimalkan potensi praktik serupa di masa mendatang.
Sektor bea dan cukai merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang menopang kapasitas fiskal.
Penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau, memiliki kontribusi signifikan dalam struktur APBN.
Karena itu, penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan cukai dinilai berdampak luas terhadap stabilitas penerimaan negara.
Ancaman Pidana Berat
Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana berat.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Praktik korupsi di sektor bea dan cukai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.
Selain kerugian fiskal, penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan cukai juga membuka risiko sosial.
Terutama dengan maraknya peredaran barang-barang yang seharusnya dibatasi atau diawasi secara ketat, termasuk rokok ilegal di pasar domestik.
Dampak terhadap Penerimaan Negara
Cukai hasil tembakau selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor perpajakan tidak langsung.
Setiap praktik manipulasi tarif atau pemalsuan pita cukai berdampak langsung pada potensi kehilangan pendapatan negara.
Peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok yang mematuhi regulasi dan membayar cukai sesuai ketentuan.
KPK menyatakan akan terus mendalami alur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk produsen rokok yang diduga terkait dalam pengaturan tersebut.
Pemanggilan terhadap sejumlah pihak direncanakan guna menelusuri mekanisme pengurusan cukai serta jalur distribusi barang yang terindikasi melanggar ketentuan.
Langkah penindakan terhadap dugaan korupsi cukai di DJBC ini memperlihatkan fokus pengawasan pada sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan stabilitas ekonomi nasional.











