Kejari Kabupaten Bogor Tindak Tegas Perkara Tindak Pidana Khusus Perpajakan
adainfo.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di sektor perpajakan.
Langkah tegas ini ditandai dengan pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, dalam perkara perpajakan yang melibatkan tersangka berinisial A.M.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, (13/04/2026), di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, proses tahap II ini menjadi bagian krusial dalam tahapan penegakan hukum, sekaligus menandai bahwa perkara telah siap untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.
Dalam keterangannya, Denny Achmad menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas sistem hukum, khususnya di bidang perpajakan.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, di mana tersangka dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak serta dokumen perpajakan lainnya yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” ujar Denny Achmad.
Dugaan Manipulasi Faktur Pajak Fiktif
Kasus ini bermula dari dugaan praktik manipulasi dokumen perpajakan yang dilakukan oleh tersangka A.M. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi riil atau sebenarnya.
Praktik semacam ini dikenal sebagai penggunaan faktur pajak fiktif, yang kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak secara ilegal atau bahkan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Dalam banyak kasus, tindakan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merusak sistem administrasi perpajakan secara keseluruhan.
Menurut Denny Achmad, perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 39 dan/atau Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal-pasal tersebut mengatur secara tegas mengenai sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja menyampaikan laporan pajak yang tidak benar atau menggunakan dokumen perpajakan yang tidak sah.
Tahap II Sebagai Penegasan Proses Hukum
Pelaksanaan Tahap II dalam perkara ini memiliki arti penting dalam proses penegakan hukum.
Pada tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum, yang kemudian akan melanjutkan proses ke tahap penuntutan di pengadilan.
Tahapan ini sekaligus menandakan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga perkara dinilai siap untuk dibawa ke persidangan.
Denny Achmad menegaskan bahwa Tahap II bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap perkara ditangani secara serius dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Komitmen Kejari Bogor dalam Penegakan Hukum Pajak
Penanganan perkara ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam memberantas pelanggaran hukum di sektor perpajakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sektor perpajakan menjadi salah satu fokus utama dalam penegakan hukum karena potensi kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.
Denny Achmad menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan manipulasi dokumen perpajakan.
“Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen kami dalam menciptakan kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi perpajakan di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas terhadap sistem perpajakan nasional.
Praktik penggunaan faktur pajak fiktif dapat mengganggu stabilitas penerimaan negara serta menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh.
Dalam konteks ini, penegakan hukum yang tegas menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Tanpa adanya penindakan yang konsisten, praktik-praktik ilegal semacam ini berpotensi terus berulang dan semakin sulit dikendalikan.
Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dapat ditindak secara tepat dan proporsional.
Langkah ini pun mencerminkan peran aktif institusi Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.
Tidak hanya dalam perkara pidana umum, tetapi juga dalam penanganan tindak pidana khusus yang memiliki kompleksitas tinggi, seperti kasus perpajakan.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya yang lebih luas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam sistem hukum, kepastian hukum menjadi salah satu prinsip utama yang harus dijaga. Setiap pelanggaran hukum harus ditindak secara adil dan proporsional, tanpa pandang bulu.
Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ini menjadi contoh bagaimana prinsip tersebut diimplementasikan dalam praktik.
Dengan memproses perkara hingga Tahap II, Kejaksaan menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, di mana setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan selesainya Tahap II, perkara ini akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Proses ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Publik kini menanti bagaimana proses persidangan akan mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.












