Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan Usai OTT KPK Kasus Lahan Karabha, KPK Siap Hadapi

AG
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: istimewa)

adainfo.id – Kasus OTT KPK lahan Karabha Depok kembali menjadi sorotan publik setelah Ketua Pengadilan Negeri Depok mengajukan gugatan praperadilan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Depok, Jawa Barat.

Langkah hukum berupa praperadilan tersebut diajukan oleh tersangka IWEM yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Depok.

Gugatan ini menjadi bagian dari dinamika penegakan hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan aparat peradilan.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan berfungsi untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka dan prosedur penyidikan yang dilakukan.

“Kami menghormati hak setiap pihak dalam mengajukan praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

Selain itu, KPK pun mengungkapkan telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.

Melalui Biro Hukum, lembaga antirasuah tersebut mengajukan penundaan sidang guna mempersiapkan materi jawaban yang akan disampaikan dalam persidangan.

Langkah ini diambil agar KPK dapat memberikan respons yang komprehensif terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak tersangka, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK menegaskan akan menghadapi proses praperadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penyidikan Tetap Berjalan

Dalam keterangannya, KPK memastikan bahwa proses praperadilan tidak akan menghentikan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana praperadilan hanya menguji aspek administratif dan prosedural, bukan substansi perkara.

“Proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara. Penyidikan tetap berjalan,” tegas Budi.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat peradilan tersebut.

Dugaan Suap Rp850 Juta dalam Eksekusi Lahan

Kasus OTT KPK lahan Karabha Depok mencuat dari dugaan praktik suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dugaan suap sebesar Rp850 juta yang diberikan untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok.

Uang tersebut diduga berasal dari perusahaan swasta yang memiliki kepentingan terhadap sengketa lahan tersebut, yakni PT Karabha Digdaya.

Pemberian uang tersebut diduga ditujukan kepada sejumlah pihak di lingkungan peradilan guna mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, serta seorang jurusita Yohansyah Maruanaya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum.

Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026.

OTT tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai dugaan praktik suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di Depok.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan awal.

OTT menjadi salah satu metode penindakan yang kerap digunakan KPK untuk mengungkap praktik korupsi secara langsung dengan barang bukti yang kuat.

Kasus OTT KPK lahan Karabha Depok berawal dari sengketa lahan antara pihak perusahaan dan masyarakat yang telah diputus sejak tahun 2023.

Namun pada Januari 2026, pihak perusahaan kembali mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut.

Hingga Februari 2026, proses eksekusi belum terlaksana karena pihak masyarakat masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam situasi tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat proses eksekusi yang seharusnya masih menunggu proses hukum lanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *