Tak Ada PJJ, Sekolah Tetap Normal Meski Kebijakan WFH Diterapkan

ARY
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap normal meski ada kebijakan WFH. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung normal tanpa terdampak kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan pemerintah bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun sektor swasta.

Airlangga menyampaikan bahwa seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah tetap menjalankan pembelajaran secara tatap muka atau luring seperti biasa.

Kebijakan tersebut memastikan tidak adanya peralihan kembali ke sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

“Tetap melakukan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, lima hari dalam seminggu,” tutur Airlangga dikutip Kamis (02/03/2026).

Pemerintah memastikan bahwa stabilitas sektor pendidikan menjadi prioritas utama di tengah penyesuaian sistem kerja ASN melalui kebijakan WFH.

Airlangga menekankan bahwa proses pembelajaran di sekolah tidak mengalami perubahan signifikan, baik dari sisi metode maupun jadwal.

Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung lima hari dalam sepekan dengan sistem tatap muka penuh.

Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus memastikan perkembangan akademik siswa tetap optimal.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi orang tua dan tenaga pendidik yang sebelumnya sempat mengalami dinamika perubahan sistem pembelajaran selama pandemi.

Dengan tetap berjalannya sekolah secara luring, diharapkan proses adaptasi dan stabilitas pendidikan dapat terus terjaga.

Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga Tetap Berjalan

Selain kegiatan akademik, pemerintah juga tidak memberlakukan pembatasan terhadap aktivitas non-akademik di lingkungan sekolah.

Airlangga menegaskan bahwa berbagai kegiatan ekstrakurikuler, termasuk ajang olahraga, tetap dapat dilaksanakan tanpa hambatan.

“Juga tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya,” bebernya.

Keputusan ini dinilai penting untuk mendukung pengembangan karakter, bakat, dan minat siswa di luar kegiatan akademik.

Aktivitas ekstrakurikuler selama ini menjadi bagian integral dalam sistem pendidikan nasional yang berperan dalam membentuk keterampilan sosial dan kepemimpinan siswa.

Dengan tetap dibukanya ruang untuk kegiatan tersebut, sekolah memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan program-program unggulan yang mendukung prestasi siswa, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Perguruan Tinggi Sesuaikan Edaran Kemendikti Saintek

Untuk jenjang pendidikan tinggi, kebijakan yang diterapkan memiliki pendekatan yang lebih fleksibel.

Airlangga menjelaskan bahwa mahasiswa, khususnya yang berada di semester empat ke atas, akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

“Untuk pendidikan tinggi untuk semester 4 ke atas menyesuaikan SE Mendiktisaintek,” jelasnya.

Penyesuaian ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mengatur metode pembelajaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.

Dalam praktiknya, beberapa kampus dapat mengombinasikan metode pembelajaran luring dan daring sesuai dengan karakteristik program studi.

Pendekatan ini dinilai relevan mengingat mahasiswa pada semester lanjut umumnya memiliki kebutuhan pembelajaran yang lebih spesifik.

Termasuk praktik lapangan, penelitian, dan kegiatan akademik lainnya yang memerlukan fleksibilitas.

Kebijakan WFH ASN Berlaku Mulai April 2026

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut menjadi dasar penerapan sistem kerja WFH bagi ASN di berbagai daerah.

Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kinerja birokrasi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengadaptasi pola kerja yang lebih fleksibel dan modern.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah posisi strategis dan sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor untuk menjaga kelancaran layanan kepada masyarakat.

Pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah, hingga kepala desa termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

Hal serupa juga berlaku di tingkat provinsi, di mana pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap harus menjalankan tugas dari kantor.

Di tingkat kabupaten dan kota, pengecualian juga mencakup pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, serta aparatur wilayah seperti camat dan lurah.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fungsi pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah perubahan sistem kerja.

Kebijakan WFH yang diterapkan pemerintah tidak berdampak langsung terhadap sektor pendidikan, yang justru tetap mempertahankan sistem pembelajaran tatap muka secara penuh.

Pemerintah menilai bahwa interaksi langsung antara guru dan siswa masih menjadi faktor penting dalam menunjang efektivitas proses belajar mengajar.

Dengan pemisahan kebijakan antara sektor birokrasi dan pendidikan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara inovasi sistem kerja dan keberlangsungan layanan publik yang esensial, termasuk pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *