Pengoplosan Gas LPG Subsidi Depok Terbongkar, Polisi Ungkap Modus dan Keuntungan Pelaku
adainfo.id – Praktik pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, berhasil dibongkar aparat kepolisian setelah beroperasi selama kurang lebih empat bulan dengan modus penyuntikan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah rumah yang dijadikan lokasi operasi pengoplosan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial MS (44) yang dalam praktik penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap konsumen.
“Kami melakukan penindakan atau pengungkapan praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG serta perlindungan konsumen,” ucap Made Oka kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan praktik pengoplosan yang dilakukan secara mandiri oleh tersangka di rumah pribadinya.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP terdapat praktik ilegal pengoplosan atau ‘penyuntikan’ gas subsidi,” paparnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kejahatan yang merugikan publik, terutama dalam sektor energi bersubsidi.
Modus Penyuntikan Gas Subsidi ke Tabung Non-Subsidi
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan teknik penyuntikan gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Metode ini dilakukan dengan memanfaatkan alat sederhana seperti regulator dan perangkat tambahan lainnya.
Setiap satu tabung 12 kilogram diisi menggunakan sekitar 2,5 hingga 3 tabung gas subsidi.
Praktik ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi.
Selain itu, tersangka juga melakukan pemalsuan segel dan tutup tabung gas agar terlihat seperti produk resmi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pembeli.
Modus ini tergolong berbahaya karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan konsumen akibat standar keamanan yang tidak terjamin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka mampu meraup keuntungan yang cukup besar dari praktik ilegal tersebut.
Dalam satu tabung gas oplosan, pelaku hanya mengeluarkan modal sekitar Rp78.000.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp200.000 per tabung, sehingga menghasilkan keuntungan sekitar Rp122.000 untuk setiap tabung yang terjual.
“Untuk setiap tabung, tersangka mengeluarkan modal sekitar Rp78.000 dan menjualnya seharga Rp200.000, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp122.000 per tabung,” jelasnya.
Dengan durasi operasi yang telah berlangsung selama empat bulan, total keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai angka yang signifikan.
Praktik ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan subsidi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan cara yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik pengoplosan.
Barang bukti tersebut meliputi alat-alat yang digunakan untuk memindahkan gas serta perlengkapan pendukung lainnya.
Beberapa barang yang diamankan antara lain regulator, stempel, handphone, uang hasil penjualan, serta puluhan tabung gas dengan berbagai ukuran, baik 3 kilogram maupun 12 kilogram.
Secara keseluruhan, terdapat 38 tabung gas yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian.
Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 40 angka 9 yang mengatur tentang penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Selain itu, kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami mendukung program pemerintah dalam mengungkap penyalahgunaan gas bersubsidi,” tandasnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas distribusi energi nasional serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan secara ekonomi maupun keselamatan.












