Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
adainfo.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang.
Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pada program strategis nasional tersebut.
Tersangka terbaru yang diumumkan Kejaksaan Agung adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang disebut sebagai penyedia motor listrik yang dibeli oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Diduga Terlibat Markup Pengadaan Motor Listrik
Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik, PT Yasa Artha Trimanunggal disebut sebagai salah satu perusahaan yang memasok motor listrik kepada Badan Gizi Nasional dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga atau markup dalam proses pengadaan kendaraan listrik tersebut.
Motor listrik menjadi salah satu sarana operasional yang digunakan dalam mendukung distribusi dan pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski belum merinci nilai kerugian negara yang terkait langsung dengan pengadaan motor listrik tersebut, penyidik memastikan bahwa proses pendalaman terhadap transaksi dan aliran dana masih terus dilakukan.
Penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka memperluas lingkup penyidikan yang sebelumnya lebih banyak menyoroti pejabat internal Badan Gizi Nasional.
Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Lima Orang
Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lainnya yang berasal dari unsur pimpinan Badan Gizi Nasional dan pihak yang diduga memiliki hubungan dengan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai pihak dekat dengan Sony Sonjaya.
Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari pengungkapan dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program yang dibiayai negara untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Program MBG sebelumnya menjadi salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan makanan bergizi bagi kelompok sasaran tertentu.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Program MBG
Dalam penyelidikannya, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi dalam tata kelola program MBG.
Penyidik menduga terdapat praktik afiliasi yang tidak semestinya antara para tersangka dengan yayasan atau pihak yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
Selain motor listrik, dugaan markup juga ditemukan pada pengadaan sepatu, tablet, hingga televisi yang digunakan dalam kegiatan operasional program.
Kejaksaan Agung masih terus menelusuri proses pengadaan barang dan jasa tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator
Di tengah proses penyidikan yang terus berkembang, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, diketahui telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
Permohonan tersebut diajukan dengan alasan untuk membantu penyidik mengungkap secara lebih luas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.
Melalui kuasa hukumnya, Sony menyatakan kesediaannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna membuka seluruh fakta yang diketahuinya terkait pelaksanaan program tersebut.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sony Sonjaya telah menyampaikan sebanyak 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum mengungkap identitas pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh informasi yang diberikan tersangka akan diverifikasi dan diuji melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Penetapan tersangka baru menunjukkan bahwa penyidikan perkara korupsi tata kelola MBG masih terus berkembang dan belum berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan.
Kejaksaan Agung memastikan akan terus menelusuri seluruh aliran dana, proses pengadaan barang dan jasa, serta hubungan antar pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran masing-masing.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dari unsur swasta maupun pihak yang memiliki hubungan dengan pengelolaan program MBG di berbagai daerah.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Seiring bertambahnya tersangka dan terus berkembangnya penyidikan, publik menantikan langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang terjadi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.












