Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Kejagung Sebut Ada Pengaturan Titik SPPG
adainfo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS.
Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nadhi, mengungkapkan bahwa AYS merupakan pihak swasta yang diduga memiliki peran penting dalam pengaturan mitra serta titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program strategis nasional tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan AYS dalam rangkaian perbuatan yang diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak tertentu dalam proses penunjukan maupun pengelolaan mitra MBG.
“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief Sulaeman Nadhi dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Kejagung mengungkapkan bahwa keterlibatan AYS bermula dari permintaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut penyidik, Sony meminta AYS untuk membantu mencari dan mengoordinasikan mitra yang akan menjalankan program MBG di berbagai wilayah.
Dalam proses tersebut, AYS diduga memiliki akses terhadap informasi strategis mengenai titik-titik dapur atau lokasi SPPG yang tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh calon mitra.
Penyidik menduga terdapat intervensi terhadap sistem verifikasi yang dilakukan oleh tim penilai mitra MBG sehingga membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan dalam proses pendaftaran.
“Keterlibatan tersangka AYS berkaitan dengan pencarian dan pengaturan mitra yang akan mengelola SPPG dalam program MBG,” ujar Syarief.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, Sony Sonjaya diduga melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG.
Intervensi tersebut diduga bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai titik-titik dapur yang masih kosong serta dapat digunakan oleh pihak tertentu yang telah diatur sebelumnya.
Tidak hanya itu, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi terhadap proses pendaftaran calon mitra SPPG yang masuk melalui portal resmi program MBG.
Beberapa calon mitra yang sebelumnya telah lolos dan memperoleh persetujuan disebut mengalami pembatalan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Di sisi lain, calon mitra lain justru dapat memperoleh akses dan persetujuan meskipun mendaftar setelah masa pendaftaran resmi ditutup.
Praktik tersebut diduga menjadi bagian dari skema pengaturan yang melibatkan sejumlah pihak demi memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu.
Fasilitasi Pendaftaran Setelah Portal Ditutup
Kejagung mengungkapkan bahwa AYS diduga berperan dalam memfasilitasi pendaftaran sejumlah SPPG meskipun portal resmi penerimaan mitra telah ditutup.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan mekanisme dan prosedur yang seharusnya berlaku dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga akses khusus yang diberikan kepada pihak tertentu menjadi salah satu bentuk penyimpangan dalam tata kelola program yang menggunakan anggaran negara tersebut.
“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup,” ungkap Syarief.
Penyidik saat ini masih mendalami berapa jumlah mitra yang memperoleh fasilitas tersebut serta keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.
Diduga Memberikan Uang kepada Sony Sonjaya
Selain berperan dalam pengaturan titik-titik SPPG, AYS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Pemberian tersebut diduga dilakukan setelah proses pengaturan lokasi dan mitra berjalan sesuai dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Kejagung menilai tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena adanya dugaan pemberian imbalan kepada penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam program MBG.
“Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” jelas Syarief.
Besaran uang yang diberikan maupun jumlah transaksi yang terjadi masih terus didalami oleh tim penyidik.
AYS Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kejagung, langkah penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi yang akan diperiksa.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.
Dijerat Pasal Suap dan Korupsi
Dalam perkara ini, AYS dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 605 ayat (2) serta Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Ancaman pidana terhadap pasal-pasal tersebut tergolong berat karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Kasus MBG Seret Mantan Pimpinan BGN
Sebelum menetapkan AYS sebagai tersangka, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait pelaksanaan program MBG tahun 2025 hingga 2026.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Kejagung sebelumnya juga telah menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Penahanan dilakukan tidak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya.
Penyidik menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN serta pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari proses pengelolaan mitra dan penentuan titik-titik SPPG.
Dengan bertambahnya tersangka baru dari kalangan swasta, Kejagung membuka peluang untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional tersebut.












