Eks Ketua Ombudsman Diduga Larang Laporan Maladministrasi MBG Ditindak
adainfo.id – Publik kembali dikejutkan oleh pernyataan Ketua Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jimly Asshiddiqie, yang mengungkap dugaan adanya intervensi dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pernyataannya, Jimly menyebut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga pernah menginstruksikan agar laporan dugaan maladministrasi terkait program MBG tidak ditindaklanjuti atau “tidak disentuh” oleh jajaran di bawahnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan Jimly usai Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan putusan pelanggaran etik terhadap Hery Susanto dalam sebuah pemeriksaan internal lembaga.
Menurut Jimly, temuan itu muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Ombudsman dalam rangka pendalaman dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan lembaga tersebut.
Jimly Asshiddiqie menilai adanya dugaan larangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait program MBG merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pengawasan publik.
Ia menyebut, Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki mandat pengawasan pelayanan publik seharusnya tetap bekerja secara independen tanpa intervensi, termasuk terhadap program strategis nasional.
“HS yang kita berhentikan ini, bahwa untuk program MBG perintahkan jangan disentuh. Jadi selama periode yang lalu itu MBG tidak boleh disentuh. Ini kan kurang ajar,” ujar Jimly dengan nada tegas di Kantor ORI Jakarta, Senin (8/6/2026).
Jimly juga menyoroti budaya birokrasi yang dinilainya masih mengedepankan sikap feodal, terutama ketika berhadapan dengan program prioritas pemerintah.
Ia menegaskan bahwa meskipun MBG merupakan program nasional yang menjadi perhatian Presiden, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghalangi proses pengawasan apabila ditemukan dugaan penyimpangan administrasi.
Kritik Keras terhadap Budaya Pengawasan
Dalam keterangannya, Jimly menilai bahwa pengawasan publik tidak boleh berhenti hanya karena suatu program bersifat prioritas nasional.
Menurutnya, setiap program yang menggunakan anggaran negara tetap harus dapat diawasi secara terbuka dan akuntabel.
“Bayangkan ya Allah, urusan MBG ini enggak boleh diawas-awasi. Itulah ciri budaya kerja kita di birokrasi, feodal. Gara-gara ada program nasional ini, akhirnya enggak pada berani, mingkem semua, enggak berani mengawasi. Tidak boleh begitu,” tegasnya.
Jimly menilai, sikap tersebut berpotensi melemahkan fungsi pengawasan lembaga negara dan membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program publik.
Ia menambahkan bahwa Ombudsman memiliki mandat independen untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, tanpa pengecualian terhadap program tertentu.
Temuan Etik dan Dampaknya
Jimly menjelaskan bahwa putusan pelanggaran etik terhadap Hery Susanto diambil setelah Majelis Etik Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah fakta yang kemudian menjadi dasar penilaian pelanggaran etik oleh pimpinan lembaga.
Menurut Jimly, meskipun program MBG merupakan program prioritas pemerintah, setiap indikasi maladministrasi tetap harus ditindaklanjuti secara profesional.
Ia juga menyinggung bahwa dalam perkembangan terbaru, terdapat pejabat terkait program MBG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum, yang menurutnya memperkuat pentingnya fungsi pengawasan sejak awal.
“Itu artinya ada masalah dalam tata kelola,” ujar Jimly.
Penegasan Independensi Ombudsman
Jimly menegaskan kembali bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga independen yang tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kebijakan tertentu.
Meskipun proses pemilihan pimpinan melibatkan panitia seleksi, DPR, hingga pelantikan oleh Presiden, namun dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman wajib berdiri di atas kepentingan publik.
Ia menekankan bahwa seluruh laporan masyarakat terkait pelayanan publik harus diproses secara objektif tanpa pengecualian.
Menurutnya, transparansi dan keberanian dalam mengawasi kebijakan publik merupakan kunci untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Desakan Transparansi Pengawasan Program Publik
Pernyataan Jimly Asshiddiqie ini menambah sorotan terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi perhatian nasional.
Publik kini kembali mempertanyakan sejauh mana mekanisme pengawasan berjalan efektif, terutama pada program berskala besar yang melibatkan anggaran negara dalam jumlah signifikan.
Kasus ini juga memunculkan diskursus baru mengenai pentingnya memperkuat independensi lembaga pengawas agar tidak terjadi pembatasan dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik.
Seiring berkembangnya kasus ini, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut Ombudsman RI serta respons pemerintah terhadap dugaan intervensi yang diungkap dalam proses pemeriksaan etik tersebut.












