Pelaku Pencurian di Depok Ditangkap, Korban Ibu dan Anak Dibacok Saat Pergoki Aksi Pelaku
adainfo.id – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Bogor KM 35, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, berujung tragis.
Seorang ibu dan anak menjadi korban pembacokan setelah memergoki pelaku yang sedang beraksi di dalam rumah mereka pada dini hari.
Meski sempat melarikan diri usai melakukan kekerasan, salah satu pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Cimanggis.
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan peristiwa pencurian disertai kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Alhamdulillah dua hari kemudian kami berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial DR usia 28 tahun. Satu pelaku lainnya berinisial IY masih dalam pengejaran,” papar Jupriono kepada wartawan, Kamis (11/06/2026).
Pelaku Masuk Rumah dengan Memanjat Pagar
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian sebelum mendatangi lokasi kejadian.
Polisi mengungkapkan pelaku berinisial DR masuk ke area rumah dengan cara memanjat pagar.
Setelah berhasil masuk, pelaku membuka pintu rumah menggunakan kunci yang masih tergantung di bagian dalam bangunan.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku mulai mencari barang-barang berharga milik korban.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil satu unit telepon genggam milik penghuni rumah.
Parang Pajangan Dipakai untuk Melukai Korban
Saat menjalankan aksinya, pelaku menemukan sebilah parang yang merupakan pajangan milik pemilik rumah.
Parang tersebut kemudian diambil dan dibawa oleh pelaku untuk berjaga-jaga apabila aksinya diketahui penghuni rumah.
Situasi berubah ketika pelaku memasuki salah satu kamar dan dipergoki oleh korban yang saat itu masih terjaga.
Korban yang mengetahui keberadaan orang asing di dalam rumah langsung berteriak meminta pertolongan.
“Karena korban berteriak dan saat itu tersangka sudah memegang parang, akhirnya terjadi kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Ibu dan Anak Jadi Korban Pembacokan
Teriakan korban membuat sang ibu terbangun dan berusaha memberikan pertolongan.
Namun pelaku justru menyerang keduanya menggunakan parang sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat serangan tersebut, ibu dan anak mengalami luka cukup serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Menurut Jupriono, anak korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian pipi dan kepala.
Sementara sang ibu mengalami luka pada tangan dengan kondisi salah satu jarinya hampir putus akibat serangan pelaku.
“Kondisi korban alhamdulillah setelah menjalani perawatan sekitar tiga hari di rumah sakit saat ini sudah bisa kembali ke rumah,” tuturnya.
Polisi Tangkap Pelaku Bersama Barang Bukti
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cimanggis langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti akhirnya mengarah kepada keberadaan pelaku berinisial DR.
Pelaku berhasil diamankan di wilayah Cimanggis bersama barang bukti berupa telepon genggam hasil curian yang belum sempat dijual.
Penangkapan tersebut menjadi langkah awal pengungkapan kasus yang sempat membuat warga sekitar resah.
Pelaku Pilih Rumah Secara Acak
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan pelaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan korban.
Menurut penyidik, rumah yang menjadi sasaran dipilih secara acak berdasarkan kondisi lingkungan yang dianggap sepi dan minim aktivitas warga pada malam hari.
“Tidak ada hubungan dengan korban. Pelaku tinggal jauh dari lokasi. Mereka memilih target secara random, mencari rumah yang lingkungannya sepi,” ucapnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa korban menjadi sasaran murni karena faktor kesempatan yang dimanfaatkan oleh para pelaku.
Motif Diduga Faktor Ekonomi
Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena motif ekonomi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga nekat melakukan pencurian untuk mendapatkan uang.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami latar belakang pelaku serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain.
“Kami masih mengembangkan apakah ada TKP lain yang pernah dilakukan pelaku, baik di wilayah hukum Polsek Cimanggis maupun wilayah lainnya,” terangnya.
Pengembangan kasus dilakukan untuk memastikan apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian yang lebih luas atau beraksi secara mandiri.
Satu Pelaku Masih Diburu Polisi
Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial IY yang diduga berperan mengawasi situasi di luar rumah saat aksi pencurian berlangsung.
Keberadaan pelaku masih terus dilacak oleh tim penyidik untuk melengkapi proses pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus pencurian disertai kekerasan di Depok ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah.
Terutama pada malam hari, serta memastikan akses masuk ke dalam rumah tidak mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.












