Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
adainfo.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial FH yang diketahui pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan tersangka baru tersebut semakin memperluas lingkaran kasus yang diduga telah merugikan ribuan investor atau lender dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyeret nama seorang mantan pejabat yang pernah bertugas di lembaga pengawas sektor keuangan nasional.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan FH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu tersangka atas nama FH,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Ade Safri, penetapan FH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Senin (8/6/2026).
Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengumpulkan sedikitnya lima alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan FH dalam rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan operasional PT Dana Syariah Indonesia sejak awal berdirinya perusahaan tersebut.
Penyidik menilai peran FH tidak hanya sebatas pihak yang mengetahui aktivitas perusahaan, melainkan diduga memiliki keterlibatan aktif dalam sejumlah kebijakan dan pengembangan bisnis yang kini sedang diusut oleh aparat penegak hukum.
“Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” jelas Ade Safri.
FH Pernah Menjabat di OJK dan Bursa Efek Indonesia
Nama FH menjadi sorotan karena rekam jejaknya di sektor keuangan nasional. Berdasarkan data yang disampaikan Bareskrim Polri, FH diketahui merupakan founder dan advisor PT Dana Syariah Indonesia sekaligus pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi perusahaan tersebut pada periode 2014 hingga 2017.
Tidak hanya itu, setelah meninggalkan posisi operasional di PT Dana Syariah Indonesia, FH diketahui menduduki jabatan penting sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital di OJK pada periode 2017 hingga 2018.
Kariernya kemudian berlanjut di pasar modal dengan menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2018 hingga 2022.
Latar belakang tersebut membuat kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan sosok yang pernah berada di institusi yang memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan Indonesia.
Diduga Terlibat dalam Proyek Fiktif
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, FH diduga memiliki peran penting dalam pengembangan sejumlah perusahaan afiliasi PT Dana Syariah Indonesia.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa FH berstatus sebagai pemegang saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal sebagaimana lazimnya pemegang saham pada suatu perusahaan.
Bareskrim Polri menduga FH mengetahui adanya praktik penggunaan proyek-proyek fiktif yang ditampilkan dalam situs web maupun aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik minat masyarakat menanamkan dana.
Menurut penyidik, proyek-proyek tersebut digunakan sebagai sarana promosi investasi guna memperoleh dana dari para lender yang mempercayakan modalnya kepada perusahaan.
“Mengetahui terkait adanya campaign proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia,” tutur Ade Safri.
Penyidik saat ini masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan FH dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
FH Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari langkah penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap FH agar tidak bepergian ke luar negeri.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum dapat berjalan lancar serta mencegah kemungkinan tersangka menghindari pemeriksaan.
Ade Safri menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan sejak 8 Juni 2026 dan akan berlaku selama 20 hari ke depan.
“Terhadap Tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026,” ujarnya.
Selain itu, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap FH sebagai tersangka pada Rabu, (17/6/3/2026) di Gedung Bareskrim Polri.
Empat Tersangka Sebelumnya Sudah Ditahan
Sebelum menetapkan FH sebagai tersangka, Bareskrim Polri telah lebih dahulu menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia.
Mereka adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Al Jufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024 Atis Sutisna.
Ketiga petinggi utama perusahaan bahkan telah menjalani proses Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Para tersangka saat ini menjalani masa penahanan sambil menunggu proses penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Depok.
Modus Proyek Fiktif Rugikan 15 Ribu Investor
Bareskrim Polri mengungkap bahwa dugaan tindak pidana dilakukan melalui penciptaan proyek-proyek investasi yang sebenarnya tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
Dalam praktiknya, perusahaan diduga menggunakan data borrower atau penerima pembiayaan yang telah ada sebelumnya, kemudian mencantumkan informasi tersebut sebagai proyek baru untuk menarik dana dari investor.
Dengan metode tersebut, masyarakat diyakinkan bahwa dana yang mereka investasikan akan digunakan untuk pembiayaan proyek berbasis syariah yang menghasilkan keuntungan tertentu.
Namun dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah proyek yang ditawarkan ternyata tidak memiliki dasar aktivitas usaha yang nyata.
Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu lender atau investor diduga mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025.
Nilai kerugian yang sangat besar tersebut menjadikan perkara PT Dana Syariah Indonesia sebagai salah satu kasus dugaan penipuan investasi berbasis teknologi finansial terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.
Dijerat Berlapis dengan KUHP, UU ITE dan UU P2SK
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana yang berkaitan dengan penipuan, penggelapan, penyebaran informasi menyesatkan dalam transaksi elektronik, serta pelanggaran sektor jasa keuangan.
Penyidik menerapkan Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana, aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik investasi yang merugikan ribuan masyarakat tersebut.












