Tahap II Kasus Korupsi Tanah Resmi Dilimpahkan

AG
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi tanah di Kejari Depok (Foto: dok Kejari Depok)

adainfo.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kembali memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Depok secara resmi melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II pada Kamis, (23/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam proses tersebut, dua tersangka yakni Kusyanto dan Jayadi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera memasuki tahap penuntutan di persidangan.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pradipta Prihantono kepada Jaksa Penuntut Umum Helia Shanti Putri Wulandari.

Tahap II ini menjadi langkah krusial dalam proses hukum karena menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan di pengadilan.

Dengan demikian, perkara dugaan korupsi pembelian tanah yang melibatkan perusahaan properti pelat merah tersebut segera diuji dalam persidangan terbuka.

Dugaan Penyimpangan Pembelian Tanah Bernilai Puluhan Miliar

Kasus ini berawal dari proses pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Properti yang sebelumnya dikenal sebagai PT Adhi Persada Realti. Pembelian dilakukan pada kurun waktu 2012 hingga 2014 terhadap lahan seluas sekitar 20 hektare yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Limo–Cinere, Kota Depok.

Nilai transaksi dalam pembelian tanah tersebut mencapai Rp60.262.194.850, yang dilakukan melalui pihak perantara, yakni PT CIC.

Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan serius yang berujung pada tidak diperolehnya tanah sebagaimana mestinya oleh pihak perusahaan.

Penyidik menemukan indikasi bahwa dana yang telah dikeluarkan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Peran Tersangka dalam Skema Dugaan Korupsi

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan. Tersangka Kusyanto diketahui berperan sebagai perantara yang bertugas mengoordinasikan proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT CIC kepada pemilik lahan atau ahli waris.

Sementara itu, tersangka Jayadi bertindak sebagai perantara yang berperan sebagai kuasa penjual dari pihak pemilik lahan atau ahli waris.

Namun dalam praktiknya, tanah yang menjadi objek transaksi ternyata berada dalam penguasaan pihak lain.

Selain itu, kedua tersangka juga diduga melakukan manipulasi dokumen, termasuk kwitansi pembelian tanah yang seolah-olah menunjukkan adanya transaksi sah dengan pemilik lahan.

Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar untuk mencairkan dana dalam proses pembelian.

Penyidik menduga kedua tersangka merupakan pihak yang diuntungkan secara langsung dalam transaksi tersebut dengan total penerimaan mencapai sekitar Rp13 miliar.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp56.653.162.387, sebagaimana Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Hatmoko.

Audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Nilai kerugian tersebut menunjukkan besarnya dampak dari dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pembelian tanah tersebut.

Jerat Hukum terhadap Para Tersangka

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi. Jaksa menyusun dakwaan secara berlapis dengan menggunakan pasal primair dan subsidiair.

Pada dakwaan primair, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara pada dakwaan subsidiair, tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan konstruksi hukum yang menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Penerapan pasal berlapis ini memberikan ruang bagi majelis hakim untuk menilai tingkat kesalahan dan peran masing-masing terdakwa secara lebih komprehensif dalam persidangan nanti.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, maka proses hukum terhadap kedua tersangka kini berlanjut ke tahap penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan.

Proses persidangan nantinya akan menjadi forum pembuktian atas seluruh dugaan yang telah disusun oleh penyidik, termasuk menguji alat bukti, keterangan saksi, serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Langkah Kejaksaan Negeri Depok dalam menangani perkara ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sorotan terhadap Tata Kelola Proyek Properti

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola proyek pembelian lahan yang melibatkan perusahaan besar, terutama yang memiliki keterkaitan dengan badan usaha milik negara.

Pengawasan yang lemah serta celah dalam sistem administrasi kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penyimpangan, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.

Melalui proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan terdapat efek jera sekaligus perbaikan sistem dalam pengelolaan proyek-proyek strategis, khususnya di sektor properti dan pengadaan lahan.

Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas dalam memastikan bahwa setiap penggunaan dana, baik yang bersumber dari negara maupun korporasi milik negara, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *