Transformasi Sampah Jadi Listrik Dipercepat, 6 Proyek Prioritas Diluncurkan

ARY
Ilustrasi percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan perkotaan Indonesia. (Foto: SimonKadula)

adainfo.id – Lelang enam proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digagas Danantara mulai dijalankan pada pertengahan 2026 sebagai bagian dari percepatan pengelolaan sampah perkotaan berbasis energi terbarukan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus memperkuat bauran energi melalui pemanfaatan limbah menjadi sumber listrik.

Pemerintah juga memastikan skema investasi yang menarik bagi pelaku usaha melalui jaminan tarif listrik serta insentif fiskal yang kompetitif.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyampaikan bahwa enam dari total dua belas proyek PSEL akan mulai dilelang pada Semester I 2026.

Proyek-proyek tersebut difokuskan pada wilayah dengan volume sampah tinggi, terutama di kawasan perkotaan.

“Program ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional yang difokuskan pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar kurang lebih 1.000 ton per hari,” papar Qodari dikutip Jum’at (24/04/2026).

Enam proyek yang menjadi prioritas meliputi PSEL Lampung Raya dengan kapasitas 1.167 ton per hari, PSEL Kabupaten Bekasi di TPA Burangkeng dengan kapasitas 1.500 ton per hari, PSEL Medan Raya di TPA Terjun dengan kapasitas 1.700 ton per hari.

Kemudian, PSEL Semarang Raya di TPA Jatibarang dengan kapasitas 1.100 ton per hari, PSEL Surabaya Raya sebesar 1.100 ton per hari, serta PSEL Serang Raya di TPA Cilowong dengan kapasitas 1.161 ton per hari.

Proyek-proyek tersebut diharapkan mampu mengurangi tekanan volume sampah sekaligus menghasilkan energi listrik yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Ekspansi Proyek PSEL di Sejumlah Kota Besar

Selain enam proyek awal, pemerintah juga merencanakan pelelangan tambahan di sejumlah kota besar lainnya.

Wilayah yang masuk dalam rencana pengembangan meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, hingga Kota Tangerang Selatan.

Ekspansi ini menjadi bagian dari target jangka panjang pembangunan fasilitas PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota di seluruh Indonesia hingga tahun 2029.

Dengan cakupan tersebut, pengolahan sampah berbasis energi diharapkan tidak hanya terpusat di kota besar, tetapi juga merata di berbagai wilayah dengan tingkat produksi sampah tinggi.

Untuk memastikan keberlanjutan proyek serta menarik minat investor, pemerintah menetapkan skema harga listrik yang kompetitif dan stabil. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

“Tarif listrik tetap, yaitu harga beli listrik dari PSEL dipatok sebesar US$ 0,2 per kWh. Masa kontrak panjang, dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga. PT PLN (Persero) diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL,” tuturnya.

Skema ini memberikan kepastian bisnis bagi pengembang karena risiko fluktuasi harga dapat diminimalisir.

Selain itu, kewajiban pembelian listrik oleh PLN menjadi jaminan pasar bagi hasil produksi energi dari fasilitas PSEL.

Insentif Fiskal dan Dukungan Investasi

Selain jaminan tarif, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk meningkatkan daya tarik proyek.

Beberapa stimulus yang ditawarkan meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk teknologi ramah lingkungan yang diproduksi dalam negeri, serta pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengembang proyek.

Dukungan investasi juga diperkuat melalui keterlibatan lembaga pengelola investasi seperti Danantara.

Peran lembaga ini menjadi krusial dalam menjembatani kebutuhan pendanaan sekaligus memastikan kelayakan proyek secara finansial.

Kombinasi antara insentif fiskal dan dukungan investasi diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pengembangan energi terbarukan berbasis sampah di Indonesia.

Selain itu, dalam rangka mempercepat realisasi proyek, pemerintah juga melakukan penyederhanaan proses perizinan.

Waktu pengurusan izin lingkungan yang sebelumnya memakan waktu hingga dua tahun kini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan.

Langkah ini diambil untuk mengatasi hambatan birokrasi yang selama ini menjadi kendala utama dalam pengembangan proyek infrastruktur energi.

Kemudian, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menyiapkan lahan bagi pembangunan fasilitas PSEL tanpa membebankan biaya kepada pengembang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung percepatan pembangunan.

PSEL sebagai Solusi Krisis Sampah Perkotaan

Pengembangan PSEL dinilai menjadi solusi strategis dalam mengatasi permasalahan sampah yang terus meningkat di wilayah perkotaan.

Dengan teknologi pengolahan modern, sampah tidak hanya dikurangi volumenya tetapi juga dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan.

Pendekatan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus menekan dampak lingkungan akibat penumpukan sampah.

Selain menghasilkan listrik, teknologi PSEL juga berpotensi mengurangi emisi gas rumah kaca serta meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah.

Implementasi proyek ini diharapkan mampu menciptakan dampak ganda, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi, melalui penciptaan lapangan kerja serta peningkatan investasi di sektor energi hijau.

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tidak hanya mengatur pengolahan sampah menjadi listrik, tetapi juga mencakup pengembangan bioenergi dan bahan bakar terbarukan seperti refuse derived fuel.

Integrasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dengan pendekatan terintegrasi, pemerintah mendorong pemanfaatan limbah secara optimal untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi serta pengembangan energi bersih di masa depan.

Penguatan kebijakan, dukungan investasi, serta percepatan implementasi menjadi faktor kunci dalam memastikan keberhasilan program PSEL sebagai solusi jangka panjang bagi persoalan sampah dan energi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *