Vonis Korupsi Pajak PPJ Lombok Tengah, Jaksa Siap Miskinkan Terdakwa
adainfo.id – Sidang perkara korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Meski putusan tersebut berbeda dengan tuntutan sebelumnya, namun Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menghormati seluruh amar putusan hakim.
Adapun tiga terdakwa yang divonis dalam perkara ini adalah Lalu Karyawan, Jalaludin, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata.
Ketiganya merupakan mantan pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Lombok Tengah yang terbukti menyalahgunakan dana insentif pajak.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada Lalu Karyawan, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Jalaludin divonis lima tahun penjara dengan kewajiban pengembalian kerugian negara ratusan juta rupiah. Sementara Lalu Bahtiar Sukmadinata dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Jaksa Apresiasi Putusan, Soroti Pemiskinan Koruptor
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim, khususnya dalam aspek pemulihan kerugian negara.
Menurut Dimas, meskipun vonis pidana penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa, penerapan kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi langkah penting dalam memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
“Kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Walaupun untuk vonis penjaranya lebih rendah dari tuntutan kami, tapi kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,” tegas Dimas, Jumat (1/5/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman badan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara yang bersumber dari uang rakyat.
Uang Rakyat dari Token Listrik Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena sumber dana yang dikorupsi berasal dari pajak yang dibebankan kepada masyarakat, khususnya melalui pembelian token listrik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyoroti ironi dalam kasus tersebut. Ia menyebut bahwa uang yang seharusnya kembali kepada masyarakat justru dinikmati oleh oknum pejabat.
“Pesannya sangat jelas, jangan sampai uang yang sudah dipungut dari masyarakat justru tidak berdampak pada masyarakat, apalagi mengalir kepada oknum yang tidak bekerja,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, proses pemungutan pajak dilakukan oleh PT PLN (Persero), namun insentif justru dinikmati oleh pihak yang tidak berkontribusi langsung dalam pekerjaan tersebut.
“Seperti dalam kasus pajak PPJ ini, dari uang token listrik masyarakat, yang bekerja memungut adalah teman-teman PLN, tapi yang dibayar dan menikmati uangnya justru para terdakwa ini,” ungkap Alfa dengan nada prihatin.
Kejaksaan Siap Kejar Pihak Lain yang Terlibat
Selain menindak para terdakwa, Kejari Lombok Tengah juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Dimas menegaskan bahwa penelusuran aliran dana masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.
Pendekatan follow the money menjadi kunci dalam mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus ini.
“Jika ke depan ditemukan ada pihak lain yang turut menerima aliran dana dengan niat jahat dan didukung alat bukti yang cukup, maka tentu akan kita tindak lanjuti sebagaimana ketentuan berlaku,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku utama yang telah diadili.
Intelijen Kejaksaan Dorong Perbaikan Sistem Birokrasi
Dalam kesempatan yang sama, Alfa Dera yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa penegakan hukum harus diikuti dengan upaya perbaikan sistem.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki tata kelola birokrasi, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah.
“Mewakili Ibu Kajari, kami menegaskan bahwa setelah proses penindakan oleh jajaran Pidsus, kami dari sisi intelijen akan langsung bergerak melakukan upaya perbaikan sistem berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Alfa.
Ia menilai bahwa kasus ini membuka celah kelemahan dalam sistem birokrasi yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Oleh karena itu, perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Kejaksaan juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh aparatur pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
Alfa menegaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Ayo kita lakukan perbaikan sistem bersama-sama. Jangan sampai terjadi kebocoran pendapatan negara di Lombok Tengah, sebuah daerah yang saat ini sedang berkembang. Harusnya, uang-uang yang telah dipungut dari rakyat itu kembali lagi ke rakyat untuk kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi saat ini membuat setiap tindakan lebih mudah dilacak, sehingga tidak ada lagi ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi.
“Kalau upaya pencegahan sudah kita optimalkan tetapi masih ada oknum yang bandel dan serakah bermain di pajak dan retribusi, kami pastikan akan mengambil tindakan represif tegas. Dunia sudah makin canggih dan tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Kasus korupsi pajak PPJ ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah Lombok Tengah untuk melakukan pembenahan internal.
Kejaksaan meyakini bahwa mayoritas aparatur sipil negara masih bekerja secara profesional dan memiliki komitmen untuk membangun daerah.
Namun demikian, keberadaan oknum yang menyalahgunakan jabatan harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kejaksaan juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menutup celah korupsi di berbagai sektor, tidak hanya terbatas pada pajak penerangan jalan.
Penegakan hukum yang tegas, diiringi dengan perbaikan sistem yang berkelanjutan, diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Lombok Tengah.












