Angka Laka Lantas di Depok Awal 2026 Tinggi, Polisi Ungkap Faktor Penyebabnya
adainfo.id – Sebanyak 107 kasus kecelakaan lalu lintas atau laka lantas terjadi di Kota Depok sepanjang periode Januari hingga April 2026, dengan sejumlah ruas jalan utama tercatat sebagai titik rawan.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok, Iptu Pujiono menyampaikan bahwa ratusan kejadian tersebut tersebar di berbagai lokasi strategis dengan tingkat kerawanan yang cukup tinggi.
“Dari total 107 kejadian kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadiannya tersebar di berbagai wilayah Kota Depok, seperti Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Ciputat-Bojongsari, hingga Jalan Pitara,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Dari total kecelakaan yang terjadi, jumlah korban yang ditimbulkan tergolong signifikan, baik korban meninggal dunia maupun luka-luka.
Data kepolisian mencatat adanya korban jiwa serta puluhan korban dengan kondisi serius.
“Tercatat 9 orang meninggal dunia, 42 orang mengalami luka berat, dan 116 orang mengalami luka ringan,” jelasnya.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terutama bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan berkendara.
Human Error Masih Jadi Penyebab Utama
Penyebab kecelakaan lalu lintas di Depok masih didominasi oleh faktor kesalahan manusia atau human error.
Rendahnya tingkat disiplin pengendara menjadi faktor utama yang terus berulang dalam setiap kejadian.
“Penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah human error. Selain itu, masih rendahnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas juga menjadi faktor yang cukup dominan,” katanya.
Selain pelanggaran aturan, kurangnya kesadaran dalam menjaga keselamatan diri.
Seperti tidak menggunakan helm atau berkendara secara ugal-ugalan turut memperbesar risiko kecelakaan di jalan raya.
Selain faktor pengendara, kondisi infrastruktur jalan di sejumlah titik juga dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan.
Minimnya penerangan serta kondisi rambu yang tidak optimal menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Faktor lain yang turut memengaruhi adalah kurangnya penerangan jalan serta kondisi rambu-rambu yang tidak terlihat jelas, misalnya tertutup oleh pepohonan. Mayoritas kecelakaan juga melibatkan pengendara roda dua,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat pengendara kesulitan dalam membaca situasi jalan.
Terutama pada malam hari atau saat cuaca buruk, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan.
Jalan Raya Bogor dan Sawangan Masuk Black Spot
Sejumlah ruas jalan di Depok bahkan telah dikategorikan sebagai titik rawan kecelakaan atau black spot.
Lokasi-lokasi tersebut membutuhkan perhatian khusus dari berbagai pihak terkait.
“Titik rawan kecelakaan atau black spot di Kota Depok di antaranya berada di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Bogor, termasuk di sekitar eks Ramayana yang kerap terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Menurut Pujiono, faktor lingkungan di lokasi tersebut menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan.
“Di titik-titik tersebut, kami menemukan beberapa faktor seperti minimnya penerangan, rambu-rambu yang tertutup, serta pengendara yang belum memahami kondisi medan,” jelasnya.
Upaya Penanganan dan Imbauan Kepolisian
Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian terus melakukan berbagai langkah preventif, termasuk patroli rutin serta koordinasi lintas instansi.
“Kami bersama Dinas Perhubungan dan tim Kamsel rutin melakukan patroli, khususnya untuk mengecek rambu-rambu yang tertutup maupun kondisi jalan yang berlubang. Hal ini kami laporkan ke Dinas PUPR untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Selain upaya dari aparat, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, serta membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” tegasnya.
Pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan juga menjadi perhatian, terutama terkait perlindungan saat terjadi kecelakaan.
“Kendaraan harus dalam kondisi pajak yang aktif, karena hal ini akan berpengaruh pada proses kelancaran klaim asuransi seperti Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat diharapkan turut melaporkan kondisi jalan yang berpotensi membahayakan pengguna lain.
“Apabila kecelakaan terjadi akibat jalan berlubang, masyarakat dapat melaporkannya ke Dinas PUPR,” pungkasnya.












