Terdakwa Korupsi PPJ Lombok Tengah Berkelit, Jaksa: Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
adainfo.id – Sidang dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram berlangsung panas dan penuh dinamika.
Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menjadi terdakwa dinilai terus berupaya menghindari fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Alih-alih menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, para terdakwa justru memilih mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Sikap ini langsung mendapat respons keras dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai pembelaan tersebut tidak berdasar dan cenderung mengada-ada.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan terdakwa.
“Mereka ini panik dan mencoba berasumsi di luar logika. Jelas-jelas di persidangan terbukti niat jahatnya, tetapi masih saja bermanuver,” tegas Alfa Dera dalam keterangannya.
Dalam persidangan, tim JPU yang dipimpin Dimas Praja Subroto secara sistematis mengurai dugaan skema penyimpangan dalam pencairan dana insentif pajak penerangan jalan.
Jaksa menegaskan bahwa klaim pihak penasihat hukum terdakwa yang menyebut pencairan dana tersebut sah tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pekerjaan inti terkait pajak justru sepenuhnya dilakukan oleh PT PLN (Persero).
Mulai dari pendataan pelanggan, penghitungan pajak, hingga penagihan kepada masyarakat pengguna listrik dilakukan oleh PLN.
Bahkan, dana pajak tersebut langsung disetorkan ke kas daerah tanpa keterlibatan aktif dari pihak Bapenda.
Namun yang menjadi sorotan tajam, insentif dari proses tersebut justru dinikmati oleh para terdakwa sebagai pejabat Bapenda.
“Jika menerima insentif dari pekerjaan yang tidak dilakukan, apa itu bukan niat jahat?” cecar jaksa dalam ruang sidang.
Keterangan ini diperkuat oleh saksi internal Bapenda yang mengungkap bahwa para terdakwa tidak pernah turun langsung ke lapangan, tidak memiliki data wajib pajak yang valid, serta tidak melakukan verifikasi ke pihak PLN.
Uang Rakyat Kecil Jadi Korban
Kasus korupsi ini berawal dari temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mencatat kerugian negara mencapai Rp1.889.347.195 dalam periode 2019 hingga 2023.
Yang membuat perkara ini semakin menyentuh sisi kemanusiaan adalah sumber dana yang dikorupsi. Uang tersebut berasal dari pajak masyarakat kecil yang dibayarkan melalui pembelian token listrik.
“Tolong sensitif, yang dikorupsi itu uang token listrik rakyat miskin,” menjadi pernyataan tegas yang menggema dalam persidangan.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dampak korupsi tidak hanya merugikan negara secara administratif, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan masyarakat bawah.
Dugaan Aktor Besar di Balik Kasus
Sikap para terdakwa yang memilih bungkam dan tidak membuka secara terang aliran dana memunculkan kecurigaan adanya pihak lain yang terlibat.
Ketua tim JPU, Dimas Praja Subroto, mengungkap bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya aktor besar di balik kasus ini melalui pendekatan follow the money.
“Kami sedang memetakan aliran dana. Muncul pertanyaan besar, apakah ada pihak lain yang ikut menikmati dan dilindungi?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sangat tidak masuk akal jika dana dalam jumlah besar tersebut hanya berhenti pada tiga terdakwa.
Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke tahap penyidikan baru guna mengungkap dalang intelektual yang mungkin berada di balik skema korupsi tersebut.
Dugaan LHKPN Bermasalah
Temuan mengejutkan lainnya datang dari penelusuran kekayaan para terdakwa. Tim intelijen menemukan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) para terdakwa tidak tercatat dalam sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi harta kekayaan para pejabat publik tersebut.
“Ini memicu tanda tanya besar. Mereka pejabat publik, tetapi tidak ditemukan dalam data LHKPN,” ungkap Alfa Dera.
Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kewajiban pelaporan harta kekayaan, serta kemungkinan adanya pihak yang membantu menyembunyikan aset.
Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pun menjadi salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan.
Ancaman Dimiskinkan dan Perampasan Aset
Melihat kuatnya unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara ini, JPU mengambil langkah tegas dengan menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut perampasan harta benda sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021 dituntut 8 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp1,5 miliar. Sementara dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.
Dimas Praja Subroto menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk peringatan keras bagi aparat pemerintahan lainnya.
“Penegakan hukum ini untuk perbaikan sistem. Ingat, yang mereka nikmati itu uang rakyat,” tegasnya.
Jaksa juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyitaan dan pelelangan aset jika para terdakwa tidak mampu mengembalikan kerugian negara.
Jika upaya tersebut tidak mencukupi, tambahan hukuman penjara akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tekanan hukum yang semakin kuat membuat para terdakwa dihadapkan pada pilihan sulit antara membuka fakta sebenarnya atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat, termasuk risiko dimiskinkan oleh negara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.












