Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Depok Libatkan Ayah Tiri, Ibu Korban Lapor Polisi
adainfo.id – Kasus dugaan kekerasan seksual anak di Kota Depok kembali mencuat setelah seorang ibu berinisial R (31) melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa anak perempuannya yang masih berusia 13 tahun ke Polres Metro Depok.
Laporan tersebut ditujukan kepada terduga pelaku berinisial AR (26) yang merupakan ayah tiri korban.
Hingga saat ini, keberadaan pelaku belum diketahui dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Peristiwa ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 415, yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini mulai terungkap saat R pulang lebih awal dari pekerjaannya pada Sabtu (02/05/2026).
Kepulangannya yang tidak biasa justru menjadi titik awal terbongkarnya dugaan peristiwa tersebut.
“Saya biasanya kerja kalau hari Sabtu pulang jam satu. Kemarin saya pulang lebih awal, jam sebelas. Saya melihat sendiri anak saya lagi diselimutin. Pas saya melihat, pada kaget gitu, suami saya juga kaget, lalu memberikan alibi dan marah-marahin saya, tapi saya belum langsung tanya,” kata R kepada wartawan usai memberikan keterangan kepada pihak kepolisian di Polres Metro Depok, Senin (04/05/2026).
Situasi yang dianggap janggal tersebut menimbulkan kecurigaan mendalam.
Namun, R mengaku tidak langsung menanyakan kepada anaknya karena masih berusaha memahami situasi yang terjadi.
Setelah terduga pelaku meninggalkan rumah, R akhirnya memberanikan diri untuk berbicara langsung dengan anaknya.
“Pas dia (suaminya) pergi, baru saya tanya anak saya. Anak saya baru ngaku, ‘iya’,” lanjut R.
Pengakuan tersebut menjadi titik terang atas dugaan kekerasan seksual yang selama ini tersembunyi.
Dugaan Terjadi Berulang Sejak 2025
Lebih lanjut, R mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali.
“Pengakuan anak saya sudah lima kali. Itu sejak habis nikah. Nikahnya tahun 2025 di bulan Juli,” jelas R.
Informasi ini memperlihatkan bahwa dugaan kekerasan seksual anak tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama tanpa terdeteksi.
Situasi ini juga menggambarkan betapa rentannya posisi anak dalam lingkungan keluarga, terutama ketika pelaku merupakan orang terdekat.
Setelah laporan dibuat, R mengaku telah berupaya mencari keberadaan suaminya, namun belum berhasil menemukan jejaknya.
“Enggak tahu sekarang di mana. Makanya saya juga lagi nyari. Kemarin juga ke luar kota sampai tiga hari enggak ketemu,” ujar R.
Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku bekerja sebagai sales sparepart motor dengan mobilitas tinggi, sehingga menyulitkan proses pelacakan.
“Dia sales sparepart motor buat ke bengkel-bengkel. Ya ke mana aja,” tambahnya.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman dan pencarian terhadap pelaku guna memastikan proses hukum dapat berjalan.
Proses Hukum dan Pendampingan Korban
R menyampaikan bahwa laporan yang telah dibuat saat ini masih dalam tahap awal penanganan oleh kepolisian.
“Cuma minta penjelasan kronologi, terus bagaimana proses hukumnya nanti, sama rencana pemeriksaan psikolog,” kata R.
Pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual anak, mengingat dampak trauma yang dialami korban tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mental.
Sebagai orang tua, R berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya pengennya cepat-cepat ketangkap pelakunya. Anak saya juga sudah malu. Saya pengennya setimpal saja,” tegas R.
Dampak Psikologis Korban Mulai Terlihat
Selain proses hukum, kondisi psikologis korban menjadi perhatian serius.
R mengungkapkan perubahan perilaku yang signifikan pada anaknya sejak kejadian tersebut.
“Sekarang dia enggak mau keluar, enggak mau main, katanya malu teman-teman pada nanya,” ujar R.
Korban bahkan disebut mulai menarik diri dari lingkungan sosialnya, termasuk enggan untuk kembali ke sekolah.
“Anak saya juga ditanya teman-temannya, jadi dia bilang ‘Aku enggak mau sekolah’,” lanjut R.
Kondisi ini menunjukkan dampak trauma yang mendalam, yang jika tidak ditangani dengan tepat dapat berpengaruh jangka panjang terhadap perkembangan mental anak.
Korban Masih Duduk di Bangku SD
Diketahui, korban saat ini masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar dan akan segera menyelesaikan pendidikannya.
Usia yang masih sangat muda membuat kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.
Kasus kekerasan seksual anak di Kota Depok ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, termasuk dalam lingkup keluarga sendiri.
Kasus ini sekaligus menjadi refleksi bahwa perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun negara.
Upaya pencegahan dan edukasi dinilai menjadi kunci untuk meminimalisir terjadinya kasus serupa di masa mendatang, terutama dalam lingkungan terdekat anak yang seharusnya menjadi tempat paling aman.












