Belum Ada Keppres, Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Negara
adainfo.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan itu sekaligus mempertegas posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional hingga adanya keputusan resmi pemindahan ibu kota dari pemerintah pusat.
Menurut Pramono, langkah administratif yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memang tetap mengacu pada status Jakarta sebagai ibu kota negara.
“Maka, kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” papar Pramono dikutip, Rabu (13/05/2026).
Putusan MK Pertegas Status Jakarta
Pramono menegaskan, selama belum ada Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota, maka status Jakarta masih sah sebagai ibu kota Indonesia secara hukum maupun administratif.
Ia menyebut Pemprov DKI Jakarta sejak awal memahami posisi tersebut sehingga tidak pernah mengubah pendekatan birokrasi pemerintahan.
“Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi terkait status Jakarta pasca pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Dalam praktiknya, aktivitas pemerintahan pusat hingga kini masih banyak berlangsung di Jakarta.
Karena itu, Pemprov DKI tetap menjalankan fungsi dan pelayanan pemerintahan dengan perspektif Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.
Pemprov DKI Tak Ubah Sistem Pemerintahan
Pramono memastikan tidak ada perubahan signifikan dalam tata kelola birokrasi Pemprov DKI Jakarta setelah keluarnya putusan MK tersebut.
Menurutnya, selama ini Pemprov DKI memang tetap memosisikan Jakarta sebagai ibu kota negara, sehingga putusan MK hanya menjadi bentuk penegasan hukum atas kondisi yang sudah berjalan.
“Karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu. Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu,” ungkapnya.
Ia juga menilai langkah pemerintah pusat hingga saat ini masih konsisten dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni tetap menempatkan Jakarta sebagai ibu kota sebelum terbit Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi IKN.
Situasi tersebut membuat berbagai aktivitas kementerian, lembaga negara, hingga pelayanan pemerintahan nasional masih berpusat di Jakarta.
MK Tolak Gugatan UU IKN
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada Selasa (12/05/2026).
Melalui putusan itu, MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara belum berubah secara hukum sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke IKN.
Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum status Jakarta di tengah proses pembangunan IKN yang terus berjalan.
Selain itu, keputusan MK juga dinilai memberikan kepastian administratif bagi pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga yang hingga kini masih beroperasi di Jakarta.
Meski pembangunan IKN terus berlangsung, Jakarta saat ini masih menjadi pusat aktivitas pemerintahan, ekonomi, bisnis, dan diplomasi nasional.
Berbagai kantor kementerian, lembaga negara, kantor perwakilan asing, hingga pusat kegiatan ekonomi strategis masih terkonsentrasi di ibu kota lama tersebut.
Kondisi itu membuat status Jakarta masih ibu kota menjadi isu penting, terutama berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi pemerintahan.
Dengan adanya penegasan dari MK, pemerintah daerah maupun masyarakat kini memiliki kejelasan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara belum berubah sampai adanya keputusan resmi dari Presiden terkait pemindahan IKN secara penuh.












