Misi Kemanusiaan Gaza Berujung Penahanan WNI oleh Israel, Pemerintah Disarankan Ini
adainfo.id – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, meminta Pemerintah Indonesia berhati-hati dalam mengambil langkah diplomatik terkait penahanan lima Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Israel.
Menurutnya, upaya pembebasan WNI yang ditahan Israel harus dilakukan melalui koordinasi internasional bersama negara-negara lain, bukan lewat jalur bilateral antara Indonesia dan Israel.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul intersepsi yang dilakukan Israel terhadap kapal-kapal kemanusiaan yang tergabung dalam Sumud Flotilla.
Sumud Flotilla sendiri merupakan sebuah misi internasional yang bertujuan membantu rakyat Palestina di Gaza sekaligus menentang blokade laut Israel.
Pemerintah Indonesia harus membebaskan para WNI yang ditahan, tetapi bukan melalui negosiasi bilateral dengan Israel.
Hikmahanto Nilai Penahanan WNI Bukan Masalah Bilateral
Hikmahanto menegaskan bahwa kasus penahanan WNI oleh Israel tidak dapat dipandang sebagai persoalan bilateral antara Indonesia dan Israel.
Pasalnya, hingga saat ini Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel.
Karena itu, menurut dia, pendekatan yang digunakan pemerintah harus bersifat multilateral dengan melibatkan negara-negara lain yang juga memiliki warga negara ditahan dalam misi tersebut.
“Oleh karenanya Indonesia dalam melindungi warganya harus bertindak secara koordinatif dengan negara-negara yang warganya ditahan oleh Israel,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/05/2026).
Ia menjelaskan, apabila pemerintah Indonesia memilih membuka komunikasi bilateral langsung dengan Israel, langkah tersebut dikhawatirkan justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan diplomatik Israel.
Israel bisa saja menggunakan momentum tersebut untuk mendorong Indonesia membuka hubungan diplomatik resmi.
Situasi itu dinilai dapat memunculkan polemik besar di dalam negeri, mengingat isu hubungan Indonesia dan Israel selama ini sangat sensitif di mata publik.
Pemerintah Diingatkan Soal Risiko Politik Dalam Negeri
Pendekatan bilateral dinilai berpotensi merugikan posisi pemerintah Indonesia, baik dalam konteks diplomasi luar negeri maupun dinamika politik domestik.
Ia menilai publik Indonesia kemungkinan besar akan memberikan kritik keras apabila pemerintah membuka komunikasi diplomatik langsung dengan Israel demi proses pembebasan WNI.
“Bahkan publik Indonesia akan mengkritik pemerintah yang mau berhubungan dengan pemerintah Israel,” bebernya.
“Ini akan berakibat buruk dalam hubungan antara rakyat dengan pemerintah di dalam negeri,” timpalnya.
Pemerintah juga harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat muncul dalam proses negosiasi apabila komunikasi langsung dilakukan.
Dalam skenario terburuk, bukan tidak mungkin Israel mengajukan sejumlah tuntutan tertentu kepada Indonesia sebagai syarat pembebasan WNI yang ditahan.
Karena itu, pemerintah tidak bisa sepenuhnya disalahkan apabila proses pembebasan para WNI mengalami hambatan.
Pasalnya, para peserta misi kemanusiaan tersebut sejak awal dinilai telah memahami risiko yang mungkin dihadapi ketika bergabung dalam Sumud Flotilla.
Kronologi Intersepsi Sumud Flotilla oleh Israel
Sebelumnya, otoritas Israel melakukan intersepsi terhadap kapal-kapal yang tergabung dalam Sumud Flotilla saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza.
Misi tersebut melibatkan aktivis kemanusiaan dari berbagai negara, termasuk lima WNI yang kemudian terkonfirmasi ditangkap dan ditahan.
Sumud Flotilla diketahui memiliki tujuan utama untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina di Gaza yang hingga kini masih menghadapi situasi konflik berkepanjangan.
Selain membawa bantuan, misi tersebut juga bertujuan menentang blokade laut yang diterapkan Israel di wilayah perairan internasional sekitar Gaza.
Aktivis yang tergabung dalam armada kemanusiaan itu menilai blokade tersebut melanggar hukum humaniter internasional dan memperburuk kondisi warga sipil Palestina.
Keberadaan Sumud Flotilla sendiri disebut merupakan bagian dari gerakan internasional yang memiliki akar sejarah panjang sejak munculnya Freedom Flotilla pada tahun 2008.
Sejak saat itu, berbagai misi serupa terus dilakukan oleh aktivis internasional sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina sekaligus protes terhadap kebijakan Israel di Gaza.
Kasus penahanan lima WNI dalam misi Sumud Flotilla kini menjadi perhatian publik di Indonesia, terutama terkait langkah diplomasi yang akan ditempuh pemerintah untuk memastikan keselamatan dan pembebasan mereka.












