Polymarket Kena Blokir, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Judi Online

AZL
Ilustrasi pemblokiran Polymarket terkait judi online. (Foto: Foto: Curated Lifestyle/Unsplash)

adainfo.id – Pemerintah resmi memblokir akses situs Polymarket di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai bagian dari upaya memberantas praktik judi online di ruang digital nasional.

Selain memutus akses situs utama, pemerintah juga mulai menelusuri akun media sosial yang terafiliasi dengan platform prediction market tersebut.

Pembatasan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai platform digital guna mencegah penyebaran konten maupun promosi layanan serupa di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan platform prediction market seperti Polymarket tetap dikategorikan sebagai judi online karena memfasilitasi taruhan uang terhadap hasil suatu peristiwa yang belum pasti.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia,” ungkapnya dikutip, Sabtu (23/05/2026).

Komdigi Sebut Polymarket Mengandung Unsur Taruhan

Alexander mengatakan penggunaan teknologi blockchain maupun aset kripto dalam platform prediction market tidak mengubah substansi aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Menurutnya, aktivitas taruhan berbasis prediksi tetap bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia karena mengandung unsur spekulasi dan perjudian.

“Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alexander.

Pemerintah menilai keberadaan prediction market berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat, terutama generasi muda yang aktif menggunakan layanan digital dan aset kripto.

Selain itu, praktik tersebut juga dinilai dapat mendorong perilaku spekulatif yang berisiko mengganggu keamanan ekosistem digital nasional.

Pemerintah Perketat Pengawasan Konten Digital

Pemblokiran Polymarket disebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif.

Selain memblokir akses situs utama, Komdigi juga memperkuat pengawasan terhadap distribusi konten maupun promosi platform prediction market di media sosial dan platform digital lainnya.

Pemerintah disebut akan terus melakukan pemantauan terhadap layanan serupa yang dinilai memiliki karakteristik menyerupai praktik judi online.

Langkah tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan di sektor digital.

Komdigi menegaskan pengawasan terhadap aktivitas perjudian berbasis digital akan terus diperkuat seiring meningkatnya penggunaan teknologi blockchain dan aset kripto di masyarakat.

Sejumlah Negara Juga Blokir Polymarket

Menurut Komdigi, tindakan pemblokiran terhadap Polymarket bukan hanya dilakukan Indonesia.

Sejumlah negara lain juga telah mengambil langkah serupa karena menilai prediction market memiliki unsur yang menyerupai praktik perjudian online.

Beberapa negara yang disebut telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket antara lain Singapura, Brasil, dan India.

Sementara negara seperti Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan terhadap layanan serupa.

Pemerintah Indonesia menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari risiko aktivitas taruhan digital yang semakin berkembang di berbagai platform online.

Masyarakat Diimbau Hindari Taruhan Digital

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto dan teknologi blockchain.

Komdigi menegaskan pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.

Selain melakukan pemblokiran, pemerintah juga akan terus memperkuat edukasi literasi digital agar masyarakat lebih memahami risiko hukum dan finansial dari aktivitas perjudian online.

Dengan pemblokiran Polymarket di Indonesia, pemerintah berharap ruang digital nasional dapat lebih terlindungi dari aktivitas spekulatif yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekosistem digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *