TAUD Soroti Hilangnya Bukti CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
adainfo.id – Sidang praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali menjadi sorotan setelah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap tidak dihadirkannya rekaman CCTV dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal sebelumnya, rekaman CCTV tersebut sempat diperlihatkan pihak kepolisian kepada publik saat konferensi pers kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Ketiadaan rekaman CCTV dalam persidangan dinilai menimbulkan tanda tanya besar karena dianggap menjadi alat bukti penting untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut.
Anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyim, menilai absennya rekaman CCTV berpotensi menghambat pengungkapan fakta secara utuh dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Rekaman CCTV yang dihadirkan polisi pada saat konferensi pers ternyata tidak dihadirkan di sidang praperadilan. Padahal itu sangat menentukan. Jika diputar, kita bisa membedah siapa saja profil pelakunya,” ujar Afif usai sidang agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip, Rabu (27/05/2026).
CCTV Disebut Penting Ungkap Pelaku
Tim kuasa hukum menilai rekaman CCTV memiliki peran krusial dalam membongkar konstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Menurut mereka, rekaman tersebut tidak hanya dapat memperlihatkan jalannya peristiwa, tetapi juga membantu mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi teror tersebut.
TAUD menyebut hasil investigasi mandiri yang mereka lakukan menemukan dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dibanding jumlah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
Saat ini, Mabes TNI diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Namun, tim hukum TAUD menilai jumlah tersebut belum menggambarkan keseluruhan pihak yang diduga terlibat.
TAUD Sebut Ada Dugaan Keterlibatan 16 Orang
Tim hukum TAUD, Alghiffari Aqsa, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi keterlibatan sedikitnya 16 orang dalam rangkaian aksi teror terhadap Andrie Yunus.
Menurutnya, dugaan tersebut mencakup unsur sipil hingga pihak yang disebut berpotensi menjadi aktor intelektual di balik kasus tersebut.
“Kami bisa membuktikan bahwa tidak hanya empat orang yang terlibat, tapi minimal ada 16 orang yang di dalamnya diduga ada beberapa orang sipil. Kasus ini masih panjang, kita bahkan belum bicara siapa yang menggalang dana dalam kasus ini,” tegas Alghiffari.
TAUD juga menyoroti keputusan Polda Metro Jaya yang melimpahkan penanganan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Mereka menilai langkah tersebut berpotensi membuat proses penyidikan terhadap pihak lain menjadi tidak transparan.
Menurut TAUD, pelimpahan perkara tersebut dapat menghambat upaya pengungkapan pihak-pihak yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
TAUD Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak pemohon lebih dahulu membacakan kesimpulan di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dalam tanggapan atau replik atas jawaban Termohon, menerima tanggapan atau replik Pemohon atas jawaban Termohon untuk seluruhnya. Dalam eksepsi, menolak jawaban Termohon untuk seluruhnya,” kata Alghiffari saat pembacaan kesimpulan.
TAUD meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang mereka ajukan.
Selain itu, mereka juga meminta hakim menyatakan pihak pemohon memiliki legal standing serta menyebut Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Dalam petitumnya, TAUD meminta kepolisian melanjutkan proses hukum atas laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan segera melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
Kasus Ditangani Dua Laporan Polisi
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya sempat ditangani melalui dua laporan berbeda.
Satu laporan diterima oleh Polda Metro Jaya, sementara laporan lainnya masuk ke Bareskrim Polri.
Belakangan, Bareskrim melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya karena dinilai memiliki kesamaan lokasi serta waktu kejadian.
Sidang praperadilan yang diajukan TAUD kini menjadi perhatian publik karena dinilai akan menentukan arah penanganan kasus sekaligus membuka kemungkinan munculnya fakta-fakta baru terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi penyerangan tersebut.












