Ekspor Batu Bara hingga Sawit Bakal Diatur Lewat Skema Baru Pemerintah
adainfo.id – Pemerintah mulai memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dengan menempatkan batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy sebagai fokus utama pengawasan ekspor nasional.
Kebijakan baru tersebut disiapkan untuk memperkuat pengendalian Devisa Hasil Ekspor (DHE), menjaga stabilitas ekonomi nasional, sekaligus mencegah praktik perdagangan yang dinilai merugikan negara seperti trade misinvoicing.
Langkah itu disampaikan dalam agenda “Sosialisasi dan Penjelasan Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis” yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, Kamis (21/05/2026).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah ingin memastikan hasil ekspor komoditas strategis benar-benar memberikan kontribusi besar terhadap ketahanan ekonomi nasional.
“Dalam acara kali ini, kami menjelaskan dua pilar kebijakan strategis pemerintah yang membutuhkan sinergi erat dari seluruh pelaku dunia usaha sebagai penggerak roda ekonomi, yaitu optimalisasi DHE dan kebijakan ekspor SDA Strategis melalui BUMN Ekspor. Kami ingin memastikan kesiapan seluruh pihak terkait terhadap implementasi kebijakan tersebut,” papar Airlangga dikutip, Jum’at (22/05/2026).
Pemerintah Perketat Pengawasan Ekspor SDA Strategis
Pemerintah menilai pengawasan yang lebih ketat terhadap ekspor komoditas SDA diperlukan agar kekayaan alam Indonesia dapat memberikan dampak maksimal terhadap perekonomian nasional.
Selama ini, sejumlah praktik perdagangan internasional dinilai masih menyisakan celah yang berpotensi merugikan negara, terutama terkait pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai atau trade misinvoicing.
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah ingin memastikan arus devisa hasil ekspor dapat lebih terkontrol dan memberikan manfaat lebih besar bagi stabilitas finansial nasional.
Kebijakan optimalisasi DHE SDA sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur penguatan tata kelola devisa hasil ekspor.
Selain penguatan DHE, pemerintah juga mulai menerapkan skema tata kelola ekspor komoditas strategis yang lebih terintegrasi.
Ekspor Komoditas Strategis Lewat BUMN Ekspor
Dalam sistem baru tersebut, ekspor komoditas strategis nantinya hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Langkah tersebut disebut penting untuk memperkuat validitas data perdagangan nasional sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap arus ekspor komoditas utama Indonesia.
Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat mempersempit ruang praktik perdagangan yang merugikan negara serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global.
“Selanjutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, menguatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan para buyers (pembeli) di luar negeri, menjaga stabilitas harga, serta memperdalam pasar ekspor,” paparnya.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Batu Bara dan Sawit Jadi Fokus Tahap Awal
Untuk tahap awal implementasi, pemerintah menetapkan tiga komoditas utama dalam skema pengawasan ekspor baru, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Ketiga komoditas tersebut dipilih karena memiliki nilai strategis besar terhadap ekspor nasional dan devisa negara.
Sementara itu, rincian lebih lanjut mengenai jenis komoditas yang masuk kategori strategis akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan berdasarkan daftar kode HS atau Harmonized System.
Pemerintah menilai penguatan pengawasan ekspor penting dilakukan agar tata kelola perdagangan nasional menjadi lebih transparan, sehat, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak dunia usaha.
Pemerintah Klaim Tak Hambat Dunia Usaha
Airlangga menegaskan pemerintah tetap membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari pelaku usaha agar kebijakan pengawasan ekspor baru dapat berjalan efektif.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan sistem perdagangan yang lebih berkeadilan dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Kebijakan ini tidak akan berjalan tanpa adanya kepercayaan dan kolaborasi dari banyak pihak. Pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang gerak dunia usaha.
Melainkan menata agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan di dalam negeri. Pemerintah dan dunia usaha harus jadikan momentum ini untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia.
Langkah pemerintah memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional di tengah meningkatnya persaingan perdagangan global.
Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, harapannya manfaat kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat lebih optimal dirasakan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional dan keberlanjutan pembangunan jangka panjang.












