Ketua DPRD Depok Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi BGN, MBG di Depok Ikut Jadi Sorotan

AG
Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas langkah tegas dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakil kepala badan tersebut.

Pernyataan Ade Supriyatna disampaikan menyusul penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Menurut Ade, langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran Program Strategis Nasional yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.

“Kami mendukung tindakan Kejagung sekaligus warning kepada pemegang amanat anggaran agar tidak main-main, apalagi ini adalah Program Strategis Nasional,” ujar Ade Supriyatna, Jumat (5/6/2026).

Ade menilai pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis harus dilakukan secara berlapis karena cakupan program tersebut sangat luas dan melibatkan ribuan satuan pelayanan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, dengan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan program harus menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab.

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Penyidikan perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diketahui telah dicopot dari jabatan masing-masing oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2026.

Selain menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang mengalir kepada para tersangka.

Penyidik menduga sumber dana tersebut berasal dari insentif harian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa insentif yang diduga menjadi objek penyelidikan nilainya mencapai jutaan rupiah setiap hari.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Penyidik saat ini masih menelusuri pola distribusi dana, mekanisme pemberian insentif, serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Polemik Dapur MBG di Depok

Di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Depok juga tengah menjadi perhatian masyarakat.

Belum lama ini, warga Komplek Timah di Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, melakukan penolakan terhadap pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah mereka.

Penolakan tersebut bahkan berujung pada pemblokiran akses jalan menuju lokasi dapur oleh warga setempat.

Masyarakat menilai proses pembangunan tidak melibatkan warga sekitar secara optimal serta minim sosialisasi sejak tahap awal pelaksanaan.

Selain itu, warga juga mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan dan gangguan aktivitas permukiman yang ditimbulkan dari operasional dapur dalam jangka panjang.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi isu publik dan direncanakan akan disampaikan secara resmi kepada DPRD Kota Depok untuk mendapatkan perhatian serta penyelesaian yang lebih komprehensif.

Warga berharap pemerintah dan pengelola program dapat membuka ruang dialog yang lebih luas sehingga pelaksanaan program nasional tersebut tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

Sebaran 203 Dapur MBG di Kota Depok

Kota Depok saat ini menjadi salah satu daerah yang memiliki jumlah dapur Makan Bergizi Gratis cukup besar.

Berdasarkan data Badan Gizi Nasional, terdapat 203 unit dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tersebar di 11 kecamatan.

Kecamatan Tapos menjadi wilayah dengan jumlah dapur terbanyak yakni 31 unit.

Posisi berikutnya ditempati Sawangan dengan 25 unit dan Cilodong sebanyak 21 unit.

Di Kecamatan Pancoran Mas terdapat 20 unit dapur MBG, sementara Bojongsari dan Sukmajaya masing-masing memiliki 19 unit.

Kecamatan Beji tercatat memiliki 18 unit, disusul Cimanggis dengan 17 unit dan Cipayung sebanyak 16 unit.

Untuk wilayah Limo terdapat 13 unit dapur MBG, sedangkan Kecamatan Cinere memiliki empat unit.

Besarnya jumlah dapur yang telah beroperasi di Kota Depok menunjukkan pentingnya sistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan agar program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut dapat berjalan sesuai tujuan serta bebas dari penyimpangan anggaran.

Pengawasan Berlapis Dinilai Penting

Ade Supriyatna menilai pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis perlu diperkuat mengingat skala program yang sangat besar dan melibatkan puluhan ribu titik pelayanan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, fungsi pengawasan tidak hanya berada di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga harus melibatkan lembaga legislatif, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola program sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran utama program tersebut.

Dengan anggaran yang mencapai triliunan rupiah dan cakupan pelayanan yang luas, transparansi serta akuntabilitas menjadi faktor utama yang harus dijaga agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan efektif, tepat sasaran, dan mampu mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *