Kejagung Perintahkan Jaksa di Daerah Usut SPPG Bermasalah
adainfo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setelah menetapkan sejumlah pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, kini Kejagung memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk melakukan pendalaman terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah itu menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pengambil kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga berpotensi menyasar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pelaksanaan program di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengembangan penyidikan dilakukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan di tingkat pusat.
“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,” ujar Anang saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aparat penegak hukum mulai memetakan berbagai satuan pelaksana program yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Meski telah memberikan sinyal pengembangan perkara hingga ke daerah, Anang belum bersedia mengungkap wilayah maupun SPPG mana saja yang akan menjadi sasaran pendalaman.
Menurutnya, informasi tersebut masih merupakan bagian dari strategi penyidikan yang harus dijaga kerahasiaannya demi kepentingan proses hukum.
“Nanti yang jelas ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” katanya.
Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap berbagai dokumen pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.
Anang mengindikasikan bahwa sejumlah pihak yang saat ini telah berstatus tersangka maupun pihak-pihak yang masih dalam tahap pendalaman memiliki keterkaitan satu sama lain dalam rangkaian perkara tersebut.
Dengan demikian, peluang munculnya tersangka baru dalam kasus ini masih sangat terbuka.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bernilai Triliunan Rupiah
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis mencuat setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam berbagai pengadaan barang.
Salah satu temuan terbesar adalah pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan indikasi mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Nilai proyek yang sangat besar tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Menurut hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak lagi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Kondisi tersebut menyebabkan pengadaan barang dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah pejabat tinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Selain tiga mantan pimpinan BGN tersebut, penyidik juga telah menetapkan pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam proses pengadaan.
Belakangan, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru, yakni Andri Mulyono yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Perusahaan tersebut diketahui menjadi penyedia motor listrik yang dibeli oleh Badan Gizi Nasional dalam program MBG.
Penetapan tersangka terhadap pihak swasta menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada unsur penyelenggara negara, tetapi juga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan yang sedang diselidiki.
TPPU Disiapkan untuk Kejar Aset
Selain membidik tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung juga membuka peluang menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.
Langkah tersebut dilakukan sebagai strategi untuk mengejar aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memidanakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” katanya.
Pendekatan TPPU memungkinkan penyidik melakukan pelacakan aset secara lebih luas, termasuk terhadap pihak yang menikmati hasil kejahatan meskipun tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.
Melalui instrumen tersebut, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat disita dan dikembalikan kepada negara.
SPPG Daerah Mulai Jadi Sorotan
Perintah Kejaksaan Agung kepada jajaran kejaksaan di daerah untuk melakukan ekspose terhadap SPPG yang terindikasi bermasalah menjadi perkembangan terbaru yang menarik perhatian publik.
SPPG merupakan unit pelaksana yang memiliki peran penting dalam distribusi dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai wilayah Indonesia.
Karena berada di garis depan pelaksanaan program, keberadaan SPPG menjadi salah satu titik yang dinilai penting untuk ditelusuri guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan.
Penyidik kini berupaya memetakan hubungan antara pengadaan barang di tingkat pusat dengan implementasi program di lapangan.
Jika ditemukan adanya keterkaitan antara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan program di daerah, maka bukan tidak mungkin ruang lingkup penyidikan akan semakin meluas.
Pengembangan perkara hingga ke daerah juga dinilai penting untuk memastikan seluruh rantai proses pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan dan tidak menjadi sarana penyalahgunaan anggaran negara.












