Eksekusi Hotel Sultan Diwarnai Kericuhan, Massa Sempat Bersitegang Dengan Aparat

ARY
Suasana eksekusi Hotel Sultan, Kamis (18/06/26). (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, berlangsung tegang dan diwarnai kericuhan antara aparat keamanan dengan massa simpatisan yang menolak pengosongan bangunan.

Kericuhan pecah saat aparat mulai memasuki area hotel untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait pengosongan lahan yang disebut sebagai aset negara.

Situasi memanas setelah massa yang sejak awal bertahan di depan kawasan Hotel Sultan menolak membubarkan diri.

Upaya aparat dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang didampingi personel Polri dan TNI untuk memasuki lokasi mendapat perlawanan dari para simpatisan.

Ketegangan yang semula hanya berupa aksi saling dorong berubah menjadi bentrokan terbuka hingga memaksa aparat mengambil langkah pengamanan agar proses eksekusi tetap dapat dilanjutkan.

Massa Melawan Saat Aparat Masuk Area Hotel Sultan

Kericuhan terjadi ketika aparat mulai bergerak memasuki kawasan Hotel Sultan untuk menjalankan putusan PN Jakarta Pusat mengenai pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno.

Massa simpatisan yang menolak eksekusi tetap bertahan di lokasi dan memilih menghadang aparat.

Dalam situasi tersebut, sejumlah massa dilaporkan melakukan perlawanan dengan memukul aparat menggunakan kayu serta melemparkan botol plastik ke arah petugas yang berjaga.

Aksi saling dorong dan lempar tersebut membuat kondisi di sekitar Hotel Sultan semakin tidak kondusif.

Untuk mengendalikan situasi, aparat Kepolisian akhirnya menggunakan semprotan air atau water cannon guna membubarkan massa yang bertahan di depan area hotel.

Setelah upaya tersebut dilakukan, massa perlahan dapat dipukul mundur sehingga aparat berhasil menguasai kawasan Hotel Sultan dan melanjutkan proses eksekusi.

Pemerintah Tegaskan Hotel Sultan Merupakan Aset Negara

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa pengosongan Hotel Sultan dilakukan berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.

Menurutnya, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak tahun 1959 sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Asian Games ke-4.

“Semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi. Jadi tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games ke 4,” ungkap Bambang.

Ia menjelaskan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan pengosongan kawasan tersebut sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Bambang juga menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan berbagai aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.

Menurutnya, aset-aset strategis milik negara harus kembali berada di bawah penguasaan pemerintah agar dapat dimanfaatkan sesuai kepentingan nasional.

“Kita harus mengembalikan semua aset itu di bawah kontrol negara,” jelasnya.

Pemerintah memandang langkah tersebut sebagai bagian dari upaya penataan aset negara agar pengelolaannya lebih transparan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Soroti Pengelolaan Hotel Sultan Selama 50 Tahun

Bambang turut menyinggung pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Ia menilai terdapat berbagai kejanggalan dalam proses pengelolaan aset tersebut.

Sehingga pemerintah memandang perlu mengambil kembali penguasaan atas lahan yang menjadi bagian dari kawasan Gelora Bung Karno.

“Selama 50 tahun aset ini digunakan Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Indobuildco sudah punya privilege selama 50 tahun,” ujarnya.

Menurut Bambang, pemerintah akan memastikan seluruh proses pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kepentingan publik.

Hotel Sultan Disebut Aset Strategis untuk Kepentingan Rakyat

Pemerintah menilai kawasan eks Hotel Sultan memiliki nilai strategis sehingga pemanfaatannya harus diarahkan bagi kepentingan masyarakat secara luas.

Setelah proses pengembalian aset selesai, pemerintah berencana mengelola kawasan tersebut sebagai bagian dari aset negara yang memberikan manfaat optimal.

Bambang menegaskan Presiden Prabowo menginginkan seluruh aset negara yang berhasil dikembalikan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Ini aset strategis dan Presiden menyampaikan nanti ketika dikembalikan ke negara aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutupnya.

Pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan yang berlangsung di tengah pengamanan ketat menjadi sorotan publik karena diwarnai bentrokan antara aparat dan massa simpatisan.

Meski sempat ricuh, aparat akhirnya berhasil menguasai kawasan tersebut dan menjalankan proses pengosongan sesuai putusan PN Jakarta Pusat.

Sementara pemerintah menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan aset strategis negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *