Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG
adainfo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam pengaturan mitra program dan penguasaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tersangka baru tersebut adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), yang diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” ujar Anang Supriatna, Kamis (18/6/2026) malam.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi enam orang.
Diduga Diberi Akses Khusus oleh Mantan Kepala BGN
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa peran GHS diduga tidak terlepas dari hubungan dan akses yang diperolehnya dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Menurut penyidik, GHS diduga diminta secara khusus oleh Dadan untuk membantu mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Dalam proses tersebut, GHS disebut memperoleh akses yang tidak semestinya terhadap titik-titik dapur SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program nasional tersebut.
“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,” ujar Syarief.
Akses tersebut diduga memberikan keuntungan tersendiri bagi yayasan yang dipimpin GHS dalam menguasai sejumlah titik strategis pelaksanaan Program MBG.
Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam menelusuri dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang terjadi dalam tata kelola program yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan gizi masyarakat tersebut.
Diduga Menjual Titik Dapur SPPG
Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa setelah memperoleh akses terhadap titik-titik dapur SPPG, yayasan yang dipimpin GHS diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk kepentingan tertentu.
Syarief menjelaskan bahwa sejumlah titik SPPG yang berada di bawah kendali yayasan tersebut diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.
Praktik tersebut diduga dilakukan dengan menawarkan akses kepada calon mitra agar dapat memperoleh lokasi dapur yang dinilai strategis dalam pelaksanaan program.
Penyidik menduga tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Tidak hanya itu, GHS juga diduga memperoleh kemudahan dalam proses administrasi yang berkaitan dengan status dapur SPPG.
Punya Akses ke Tim Verifikator
Dalam pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan akses komunikasi antara GHS dengan tim verifikator yang bertugas dalam proses seleksi dan verifikasi mitra Program MBG.
Penyidik menduga akses tersebut memungkinkan GHS melakukan berbagai pengaturan terhadap status dapur SPPG yang berada di bawah yayasannya.
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan proses roll back atau perubahan status terhadap sejumlah SPPG tertentu.
Dengan adanya akses tersebut, penyidik menilai terdapat potensi intervensi terhadap proses yang seharusnya berjalan independen dan objektif.
Temuan ini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara karena menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jaringan dan kewenangan dalam pelaksanaan program.
Diduga Berikan Uang kepada Dadan Hindayana
Selain dugaan penguasaan titik dapur dan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Menurut Syarief, GHS diduga menyerahkan sejumlah uang baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada Dadan.
Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang ingin memperoleh akses atau kemudahan untuk menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.
“Sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah diberikan secara tunai kepada saudara DH,” kata Syarief.
Penyidik saat ini masih mendalami besaran dana yang diberikan serta asal-usul uang tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Penelusuran terhadap aliran dana juga menjadi bagian penting untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Glory Harimas Sihombing langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung menempatkan GHS di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan serta menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi yang akan diperiksa.
Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen, komunikasi elektronik, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Enam Tersangka dalam Kasus MBG
Dengan ditetapkannya Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka, total terdapat enam orang yang telah dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Dua tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, yakni Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Andri Mulyono diduga memiliki keterkaitan dengan pengadaan motor listrik dalam program MBG yang saat ini menjadi salah satu fokus penyidikan.
Kasus korupsi MBG yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tidak hanya menyangkut pengelolaan mitra dan titik dapur SPPG.
Penyidik sebelumnya juga menemukan dugaan penyimpangan dalam berbagai proyek pengadaan barang yang berkaitan dengan program tersebut.
Sejumlah pengadaan yang sedang diselidiki antara lain motor listrik, tablet, televisi berukuran besar, hingga perlengkapan lain yang digunakan dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga terdapat praktik mark up harga serta intervensi dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara.
Selain itu, muncul dugaan adanya pengaturan mitra dan distribusi titik dapur yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Dengan terus bertambahnya tersangka dan berkembangnya alat bukti yang ditemukan penyidik, perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis diperkirakan masih akan berkembang lebih luas.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengganggu pelaksanaan program strategis nasional tersebut.












