Tiga Pelaku Diciduk, Polisi Bongkar Dua Modus Berbeda dalam Kasus Curanmor di Depok

ARY
Tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Sawangan, Kota Depok diamankan jajaran Polsek Bojongsari. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Polsek Bojongsari berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Sawangan, Kota Depok.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku dari dua lokasi berbeda.

Termasuk seorang mantan karyawan rumah makan yang diduga mencuri sepeda motor inventaris bekas tempatnya bekerja menggunakan kunci duplikat.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengatakan pengungkapan dua perkara curanmor tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Kami dari Polsek Bojongsari merilis pengungkapan kasus curanmor karena tindak pidana ini sangat meresahkan masyarakat. Sebagai anggota Polri, kami berkewajiban memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Fauzan kepada wartawan, Rabu (17/06/2026).

Menurut Fauzan, kedua kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sawangan.

Kasus curanmor pertama berlangsung di sebuah rumah makan kawasan Shila Sawangan, sedangkan kasus kedua terjadi di Jalan Cempaka, Kelurahan Cinangka.

Peristiwa pencurian di rumah makan terjadi pada Minggu (31/05/2026) sekitar pukul 22.30 WIB dengan korban berinisial YM (32).

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 06.30 WIB dengan korban berinisial BAP (38).

Mantan Karyawan Gunakan Kunci Duplikat

Dalam pengungkapan kasus pertama, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AK (48).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta satu buah kunci kontak duplikat yang digunakan saat menjalankan aksinya.

“Pelaku memiliki kunci duplikat karena sebelumnya merupakan mantan karyawan rumah makan tersebut yang sudah tidak lagi bekerja di sana,” ujar Fauzan.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan akses yang pernah dimilikinya saat masih bekerja untuk mengambil kendaraan inventaris rumah makan yang terparkir di halaman.

“Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor inventaris rumah makan dengan menggunakan kunci duplikat saat kendaraan diparkir di halaman rumah makan,” jelasnya.

Penyidik menduga pelaku telah mengetahui kondisi lingkungan dan kebiasaan penyimpanan kendaraan sehingga dapat menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.

Dua Pelaku Berbagi Peran Saat Beraksi di Cinangka

Sementara dalam kasus curanmor kedua di Jalan Cempaka, Cinangka, polisi mengamankan dua orang tersangka yang memiliki peran berbeda saat melakukan pencurian.

“Untuk kasus di Cinangka, pelaku beraksi dengan cara mendorong sepeda motor korban yang terparkir di depan teras kontrakan menuju jalan keluar. Sementara satu pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi dari atas sepeda motor yang berada sekitar tiga meter dari lokasi,” kata Fauzan.

Ia menambahkan, pembagian peran tersebut dilakukan untuk mempermudah aksi sekaligus mengantisipasi apabila terdapat warga yang mengetahui tindakan mereka.

“Kasus di Cinangka melibatkan dua tersangka. Sementara kasus di rumah makan dilakukan oleh satu tersangka yang merupakan mantan karyawan di tempat tersebut,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Bojongsari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh tersangka telah kami tahan. Kami berkomitmen memproses perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Fauzan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.

Polisi Dalami Motif Pelaku

Terkait kemungkinan adanya motif dendam dalam kasus pencurian di rumah makan karena pelaku merupakan mantan karyawan, Fauzan mengatakan penyidik sementara menyimpulkan aksi curanmor tersebut lebih didorong faktor ekonomi.

“Motif sementara yang kami temukan adalah faktor ekonomi. Setelah mengambil sepeda motor, pelaku langsung menjualnya,” ungkapnya.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami latar belakang pelaku keluar dari tempat kerjanya sebelum melakukan aksi pencurian.

“Terkait alasan pelaku mengundurkan diri atau diberhentikan dari tempat kerjanya, hal tersebut masih kami dalami dalam proses penyidikan,” katanya.

Sementara itu, untuk kasus di Cinangka, Fauzan memastikan kedua pelaku bukan merupakan residivis dan baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan sementara.

“Pelaku dalam kasus ini bukan residivis. Ada dua orang yang terlibat, satu bertugas mengawasi dan satu lagi mengambil sepeda motor,” ujarnya.

Fauzan menambahkan, keberhasilan pengungkapan kedua kasus curanmor tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, kami berhasil menangkap para pelaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *