Wanita Ini Curi iPhone 13 di Depok, Alasannya Bikin Miris

ARY
RNA yang ditangkap jajaran Polsek Pancoran Mas usai mencuri iPhone 13 di Depok, Kamis (19/6/2025). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Seorang wanita muda berinisial RNA (29), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, nekat mencuri satu unit iPhone 13 dari sebuah toko seluler yang berlokasi di Jalan Pertigaan Parung Bingung, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, saat toko masih melayani pembeli.

Pelaku menggunakan modus pura-pura menjadi pembeli yang kesulitan membayar secara digital untuk mengelabui penjaga toko.

“Pelaku berpura-pura membeli handphone iPhone 13 warna starlight, 128 GB, dengan harga kesepakatan Rp8.300.000. Saat proses pembayaran, dia mengalihkan perhatian pegawai toko dan kabur membawa barang,” ujar Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, Kamis (19/6/2025).

Modus Licik: Pura-Pura Bayar, Lalu Kabur

Menurut Kapolsek, RNA datang sendiri ke toko dengan penampilan layaknya pembeli serius.

Setelah memilih barang dan sepakat harga, penjaga toko mengemas handphone ke dalam paper bag.

Namun, ketika hendak membayar menggunakan aplikasi pembayaran digital, RNA berpura-pura mengalami kendala teknis.

Sambil berpura-pura memeriksa ponselnya, ia kemudian meminta rokok kepada penjaga toko guna mengalihkan perhatian.

Saat pegawai toko sibuk melayani pembeli lain, RNA mengambil unit handphone dari meja tanpa paper bag, dan langsung kabur keluar toko.

“Dia sengaja tidak membawa paper bag agar aksinya tidak mencolok. Itu bagian dari rencananya,” kata Hartono.

Tertangkap, Akui Perbuatan, dan Menyesal

Tak lama setelah kejadian, pemilik toko melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Pancoran Mas.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

RNA akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, RNA menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan karena ingin memiliki HP mahal demi gaya hidup, meski saat itu ia sedang menganggur.

“Saya niatnya mau balikin, tapi takut. Saya nyesal,” kata RNA.

Sebelumnya, RNA diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Namun akibat tidak memiliki penghasilan tetap, ia mengaku terdesak oleh keinginan memiliki iPhone 13.

Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RNA kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *