Pemerintah Siapkan Aturan Baru Setelah Dengar Keluhan Seller Marketplace
adainfo.id – Pemerintah menyiapkan aturan baru terkait ekosistem perdagangan digital setelah menyerap berbagai keluhan dari penjual online dan platform marketplace mengenai persaingan usaha hingga perlindungan produk lokal.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan sistem niaga elektronik yang dinilai lebih adil bagi penjual, platform marketplace, maupun konsumen di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital di Indonesia.
Dalam pertemuan bersama para pelaku marketplace dan seller online, pemerintah menerima berbagai masukan terkait tantangan yang selama ini dihadapi penjual saat menjalankan usaha di platform digital.
Mulai dari persoalan persaingan produk, sistem platform, transparansi marketplace, hingga perlindungan terhadap produk lokal menjadi pembahasan utama dalam diskusi tersebut.
“Kami mendengarkan aspirasi penjual dan perwakilan platform lokapasar tentang aktivitas niaga elektronik. Tentu masalah yang disampaikan hari ini tidak langsung kita bisa selesaikan,” ujar Budi Santoso atau Busan dikutip, Kamis (28/05/2026).
Revisi Aturan Marketplace Mulai Disiapkan
Berbagai aspirasi yang disampaikan para pelaku usaha disebut akan menjadi bahan evaluasi dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pemerintah menilai revisi aturan diperlukan agar ekosistem e-commerce di Indonesia dapat berjalan lebih sehat dan mampu memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak.
Menurut Busan, pemerintah ingin memastikan marketplace tidak hanya berkembang dari sisi transaksi, tetapi juga mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan adanya rencana aksi bersama antara platform digital dan para pelaku usaha sebagai langkah mendukung implementasi aturan baru nantinya.
“Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” tuturnya.
Perlindungan Produk Lokal Jadi Fokus Utama
Dalam pembahasan revisi aturan tersebut, perlindungan terhadap produk lokal menjadi salah satu fokus utama pemerintah.
Pemerintah menilai marketplace perlu memberikan ruang dan dukungan lebih besar terhadap produk dalam negeri agar mampu bersaing di tengah derasnya arus barang impor yang masuk melalui platform digital.
“Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal,” jelasnya.
Menurut pemerintah, penguatan produk lokal di marketplace dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pelaku UMKM dan industri dalam negeri di era perdagangan digital.
Selain meningkatkan daya saing, dukungan terhadap produk lokal juga diharapkan mampu memperkuat ekonomi domestik dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Pemerintah juga menilai sistem algoritma dan tata kelola platform marketplace perlu lebih transparan agar persaingan usaha dapat berlangsung secara sehat dan terbuka.
Seller Sampaikan Keluhan Langsung
Dalam diskusi tersebut, para seller online diberikan kesempatan menyampaikan langsung berbagai kendala yang mereka alami selama berjualan di marketplace.
Setiap penjual menyampaikan pengalaman berbeda terkait tantangan dalam aktivitas perdagangan digital.
Mulai dari persaingan harga, promosi produk, hingga mekanisme platform yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada pelaku usaha kecil.
Pemerintah menyebut proses revisi aturan kini telah memasuki tahap harmonisasi peraturan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk platform marketplace serta perwakilan penjual online.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar aturan yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab tantangan perdagangan digital yang terus berkembang.
Selain itu, pemerintah berharap regulasi baru dapat memperkuat posisi produk lokal sekaligus menciptakan ekosistem e-commerce nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan.
Dengan adanya revisi aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri dan kepentingan konsumen.












