Aturan Baru Berlaku, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Tak Lagi Bebas
adainfo.id – Pemerintah resmi memulai babak baru tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang menjadi landasan hukum kebijakan ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam sekaligus memastikan nilai ekspor Indonesia tercatat secara optimal.
Aturan baru ini juga memberi kewenangan kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola ekspor dan menentukan harga jual komoditas strategis yang dipasarkan ke luar negeri.
PP Nomor 24 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis akan dilakukan melalui satu pintu yang dikelola BUMN khusus.
BUMN Ekspor Diberi Kewenangan Menentukan Harga
Salah satu poin penting dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 adalah pemberian kewenangan kepada BUMN Ekspor untuk menentukan harga jual komoditas sumber daya alam strategis yang akan diekspor.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 yang mengatur mekanisme pelaksanaan ekspor komoditas strategis oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah.
“Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.
Selain menentukan harga jual, BUMN Ekspor juga diperbolehkan menetapkan margin keuntungan dengan mempertimbangkan tingkat kewajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat 4.
Kebijakan ini menjadi instrumen baru pemerintah dalam mengendalikan tata niaga ekspor komoditas strategis yang selama ini dilakukan oleh banyak pelaku usaha secara terpisah.
Tiga Komoditas Strategis Jadi Prioritas
Pada tahap awal pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu, pemerintah menetapkan tiga komoditas sumber daya alam strategis yang akan masuk dalam skema tersebut.
Ketiga komoditas tersebut adalah kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy atau paduan besi.
Pemilihan tiga komoditas itu tidak terlepas dari kontribusinya yang sangat besar terhadap penerimaan devisa negara.
Sawit merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia, sementara batu bara masih menjadi penyumbang utama ekspor sektor energi.
Di sisi lain, fero alloy memiliki nilai strategis karena menjadi bagian penting dalam rantai industri logam dan manufaktur global.
Melalui pengelolaan ekspor yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap nilai tambah dari komoditas tersebut dapat lebih optimal bagi perekonomian nasional.
Danantara Ditunjuk Jadi Gerbang Utama Ekspor
Pemerintah juga telah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang akan menjalankan fungsi ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis.
Perusahaan tersebut berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Danantara dan akan menjadi pintu utama ekspor berbagai komoditas strategis yang masuk dalam kebijakan baru pemerintah.
Penunjukan PT DSI menjadi langkah penting dalam implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026.
Perusahaan tersebut nantinya akan berperan sebagai pihak yang melakukan koordinasi, pengawasan, hingga penentuan harga ekspor komoditas strategis.
Dalam keterangan resminya, manajemen Danantara menegaskan bahwa kebijakan penetapan harga akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kewajaran dan transparansi.
Menurut Danantara, metode penentuan harga tidak dilakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi transaksi perdagangan internasional.
“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” tutur Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (05/06/2026).
Cegah Manipulasi Nilai Ekspor
Pemerintah menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama kebijakan ekspor satu pintu adalah menutup praktik under invoicing yang selama ini berpotensi mengurangi nilai ekspor yang tercatat secara resmi.
Under invoicing merupakan praktik pencatatan nilai transaksi yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada berkurangnya penerimaan negara serta ketidaktepatan data perdagangan nasional.
Dengan adanya sistem ekspor satu pintu, pemerintah berharap seluruh transaksi ekspor komoditas strategis dapat tercatat lebih akurat dan mencerminkan nilai perdagangan yang sesungguhnya.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, serta memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam dapat dirasakan secara lebih optimal oleh negara.
Berlaku Penuh Mulai 1 Januari 2027
PP Nomor 24 Tahun 2026 juga mengatur jadwal implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang akan dilakukan secara bertahap.
Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa ekspor komoditas sumber daya alam strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat pada 31 Desember 2026.
Ketentuan tersebut berarti mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor komoditas yang masuk kategori strategis wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Pemerintah memberikan masa transisi selama sekitar tujuh bulan, yakni sejak Juni hingga Desember 2026, guna memastikan seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru tersebut.
Selama masa transisi berlangsung, kontrak-kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 masih dapat berjalan dengan mekanisme tertentu.
Dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa seluruh kontrak penjualan yang telah berlaku sebelum tanggal tersebut akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan proses transisi menuju sistem ekspor satu pintu dapat berlangsung secara tertib, terukur, dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan yang sedang berjalan.
Dengan terbitnya PP Ekspor Satu Pintu ini, pemerintah menandai dimulainya reformasi besar dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia.
Terutama pada sektor kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy yang selama ini menjadi andalan penerimaan devisa nasional.












