Beraksi di Tempat Sepi, Komplotan Pelaku Pecah Kaca Mobil di Depok Akhirnya Ditangkap
adainfo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah lokasi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Modus pecah kaca mobil diketahui kerap menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan yang memanfaatkan informasi dari masyarakat serta rekaman CCTV di sejumlah titik kejadian.
“Awalnya tim melaksanakan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi, baik itu dari rekaman CCTV dan juga informasi dari masyarakat,” kata Oka kepada wartawan Senin (27/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku berinisial DP, DA, dan E yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lokasi Yang Menjadi Sasaran Aksi
Berdasarkan hasil pendalaman, aparat kepolisian menemukan bahwa pelaku beraksi di dua lokasi, yakni kawasan Jalan Raya Sawangan dan Jalan Lingkar Utara Universitas Indonesia (UI) di Kecamatan Beji.
Kedua lokasi tersebut dipilih karena kondisinya yang relatif sepi dan kurang penerangan, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya tanpa menarik perhatian.
Kondisi lingkungan yang minim pengawasan menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian secara cepat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat khusus yang dirancang sendiri untuk memecahkan kaca mobil.
Alat tersebut memungkinkan mereka menghancurkan kaca kendaraan dalam waktu singkat.
“Mereka menggunakan alat yang berhasil kami sita untuk memecah kaca mobil tersebut dan mengambil barang-barang pribadi milik korban,” ujarnya.
“Jadi tinggal dilempar atau diketok saja kaca mobil tersebut, dalam sekejap bisa pecah,” sambungnya.
Metode ini membuat pelaku dapat dengan mudah mengakses bagian dalam kendaraan tanpa harus merusak sistem penguncian mobil.
Aksi Dilakukan Kurang dari Lima Menit
Kecepatan menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Polisi mengungkapkan bahwa seluruh proses pencurian dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.
“Sangat singkat, tidak sampai dengan 5 menit, barang-barang pribadi dari korban berhasil diambil,” ungkap Oka.
Barang-barang yang menjadi incaran pelaku umumnya berupa benda berharga yang ditinggalkan di dalam mobil, seperti tas, telepon genggam, dan barang elektronik lainnya.
Para pelaku mengincar kendaraan yang terlihat memiliki barang berharga di dalamnya, sehingga dapat langsung mengambil tanpa membuang waktu.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengungkap bahwa dua di antaranya merupakan bagian dari komplotan yang telah berulang kali melakukan aksi serupa sejak beberapa waktu terakhir.
“Untuk tersangka DA dan E ini mereka satu komplotan dan menurut pengakuannya, bahwa kedua tersangka ini telah melakukan modus yang sama sekitar enam TKP sejak bulan Maret yang lalu,” lanjut Oka.
Hal ini menunjukkan bahwa aksi pencurian tersebut telah dilakukan secara terorganisir dengan pola yang sama di berbagai lokasi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk alat pemecah kaca, tas hasil curian, telepon genggam, senter, serta kendaraan yang digunakan untuk beraksi.
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk sangkaan pasal yang kami terapkan kepada para tersangka adalah Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian mengingat modus yang digunakan cukup cepat dan sulit terdeteksi jika tidak ada pengawasan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
Warga diingatkan untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terutama di lokasi parkir yang sepi dan minim penerangan.
Selain itu, penggunaan area parkir yang memiliki pengawasan atau sistem keamanan juga disarankan guna mengurangi risiko menjadi korban kejahatan.
“Satreskrim Polres Metro Depok berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga masyarakat Depok,” pungkas Oka.
Langkah preventif dari masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan, khususnya pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang kerap terjadi di wilayah perkotaan.












