Pedagang Online Wajib Punya Izin Usaha, Aturan E-Commerce Dirombak

ARY
Pedagang online saat mempersiapkan dagangannya. (Foto: thecorgi)

adainfo.id – Pemerintah mewajibkan seluruh pedagang online memiliki perizinan usaha melalui regulasi baru perdagangan digital yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem e-commerce nasional agar lebih tertib, sehat, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Busan sapaan Mendag mengatakan penyempurnaan regulasi PMSE dilakukan untuk menjawab perkembangan pesat perdagangan digital sekaligus memperkuat posisi produk dalam negeri di tengah persaingan pasar digital yang semakin kompetitif.

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” ungkap Busan dikutip, Jumat (05/06/2026).

Pedagang Online Wajib Memiliki Legalitas Usaha

Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital untuk memiliki perizinan berusaha.

Pemerintah menilai legalitas usaha menjadi fondasi penting dalam menciptakan perdagangan elektronik yang lebih transparan dan akuntabel.

Menurut Busan, kewajiban tersebut bukan semata-mata untuk memperketat aturan, melainkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi digital.

Selain itu, legalitas usaha juga membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai dukungan pemerintah.

“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” bebernya.

Pemerintah menyadari masih banyak pelaku usaha yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.

Karena itu, masa transisi dan tenggang waktu akan diberikan agar proses adaptasi dapat berjalan secara bertahap.

Produk UMKM dan Dalam Negeri Diprioritaskan

Selain mengatur legalitas usaha, Permendag baru juga menempatkan produk UMKM dan produk dalam negeri sebagai prioritas dalam ekosistem perdagangan digital.

Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha lokal memperoleh ruang yang lebih besar untuk bersaing di platform digital.

Aturan tersebut mencakup penguatan visibilitas produk lokal sehingga lebih mudah ditemukan oleh konsumen saat berbelanja secara daring.

Tidak hanya itu, platform digital juga diwajibkan menerapkan transparansi dalam pengenaan biaya layanan serta kebijakan promosi yang berlaku bagi para pedagang.

Pemerintah bahkan mendorong adanya insentif promosi khusus bagi UMKM sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing produk nasional di pasar digital.

Marketplace Wajib Lindungi Konsumen

Dalam regulasi baru tersebut, perlindungan konsumen menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

Setiap platform digital diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang jelas bagi pengguna.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital yang terus berkembang pesat.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat yang berpotensi merugikan konsumen maupun pelaku usaha.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim persaingan yang lebih adil di sektor perdagangan elektronik.

Penggunaan AI Kini Masuk Regulasi

Menariknya, perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) juga mulai diakomodasi dalam aturan PMSE terbaru.

Pemerintah mengatur pemanfaatan AI dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk di platform digital.

Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan teknologi tetap mendukung pertumbuhan perdagangan digital tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat dan kompleks.

Ride Hailing dan OTA Resmi Masuk Aturan PMSE

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah juga menambahkan dua model bisnis baru ke dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE), yaitu ride hailing dan Online Travel Agent (OTA).

Busan menjelaskan bahwa pengaturan ride hailing difokuskan pada aktivitas perdagangan barang yang berlangsung melalui fitur niaga dalam aplikasi transportasi daring.

“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” jelasnya.

Sementara itu, OTA mencakup layanan penjualan maupun pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Menurutnya, penambahan dua model bisnis tersebut dilakukan sebagai respons terhadap perubahan lanskap perdagangan digital yang terus berkembang.

“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” terangnya.

Pemerintah Siapkan Pendampingan Pelaku Usaha

Pemerintah memastikan implementasi aturan baru tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga pembinaan terhadap para pelaku usaha.

Berbagai program sosialisasi, pelatihan, promosi, hingga pendampingan akan terus dilakukan untuk membantu pelaku usaha beradaptasi dengan ketentuan yang baru.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap transformasi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dan sehat dapat berjalan tanpa menghambat pertumbuhan sektor e-commerce nasional.

“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *