Pemerintah Rombak Sistem Outsourcing, Ini 6 Sektor yang Masih Diperbolehkan
adainfo.id – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem outsourcing atau alih daya dengan membatasi jenis pekerjaan hanya pada enam sektor tertentu.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam praktik ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas mempersempit ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan oleh perusahaan.
Langkah ini menjadi sorotan karena selama ini praktik outsourcing kerap menuai kritik akibat lemahnya perlindungan terhadap pekerja, terutama dalam hal upah, jaminan kerja, hingga kepastian status ketenagakerjaan.
Hanya Enam Sektor yang Diperbolehkan
Dalam kebijakan terbaru, pembatasan outsourcing 6 sektor menjadi poin utama yang diatur secara rinci oleh pemerintah.
Keenam sektor tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.
Kemudian, layanan penunjang operasional, pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas dan kelistrikan.
Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan inti dalam suatu perusahaan tidak lagi dialihdayakan.
Dengan demikian, pekerja yang menjalankan fungsi utama perusahaan dapat memperoleh perlindungan yang lebih kuat dan status kerja yang lebih jelas.
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mengamanatkan pembatasan terhadap praktik outsourcing.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ungkap Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (02/05/2026).
Perlindungan Pekerja Diperketat
Selain membatasi sektor, pemerintah juga memperketat aturan terkait perlindungan pekerja outsourcing.
Setiap perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya diwajibkan memiliki perjanjian tertulis.
Perjanjian tersebut harus memuat berbagai aspek penting, mulai dari jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu kerja, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga perlindungan kerja serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari praktik kerja yang merugikan pekerja akibat ketidakjelasan kontrak atau hubungan kerja.
Dengan adanya perjanjian yang jelas, pekerja memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut haknya.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini mencakup berbagai aspek penting dalam hubungan kerja.
Mulai dari upah dan upah lembur, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, hak cuti tahunan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, termasuk tunjangan hari raya keagamaan.
Tidak hanya itu, aturan ini juga menegaskan bahwa pekerja outsourcing memiliki hak atas pemutusan hubungan kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban terhadap pekerja.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Sanksi ini berlaku baik bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya.
Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif dan tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas.
Dengan adanya sanksi, diharapkan perusahaan akan lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan melalui kebijakan ini.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” paparnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan antara dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Di satu sisi, perusahaan tetap dapat menjalankan aktivitas bisnisnya, sementara di sisi lain hak pekerja tetap terlindungi.
Dorongan Kepatuhan dari Semua Pihak
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab.
Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya pembatasan outsourcing 6 sektor, diharapkan praktik alih daya di Indonesia menjadi lebih terarah dan tidak lagi merugikan pekerja.
Regulasi ini juga menjadi momentum penting dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan nasional agar lebih adil dan transparan.
Langkah pemerintah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam praktik outsourcing.
Dengan regulasi yang lebih ketat, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha.












