Sindikat Curanmor Bersenpi Rakitan Dibongkar, Polisi Tangkap 4 Pelaku

ARY
Empat pelaku curanmor bersenpi diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Depok, Senin (25/05/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Kota Depok dan Bogor berhasil diringkus Satreskrim Polres Metro Depok.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita senjata api rakitan, peluru, hingga puluhan pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk menyamarkan motor hasil curian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian motor sekaligus kepemilikan senjata api rakitan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor di beberapa titik wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku yang disebut beroperasi secara terorganisir.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Gede Made Oka Utama, mengatakan pihaknya telah menerima sedikitnya lima laporan polisi terkait aksi sindikat tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa ada 5 TKP yang sudah secara resmi dibuat laporan polisi, dan juga beberapa TKP lainnya yang masih kita lakukan pengembangan,” katanya kepada wartawan, Senin (25/05/2026).

Menurut Oka, para pelaku menjalankan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah berbeda, mulai dari Kalimulya, Cilodong, Pancoran Mas, Sawangan, hingga beberapa kawasan di Kabupaten Bogor.

Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Metro Depok langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta bahwa para pelaku diduga membawa senjata api rakitan jenis revolver saat melakukan aksi pencurian.

“Setelah ada laporan, selanjutnya tim bergerak dan kami sudah melakukan penyelidikan bahwa pelaku diduga membawa ataupun menggunakan senjata api jenis senpi rakitan, revolver,” ungkapnya.

Empat Tersangka Ditangkap di Cibinong

Polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku di kawasan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya,” tuturnya.

Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS, R, AH, dan ZS.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan curanmor tersebut.

Dua pelaku utama berinisial AS dan R disebut berperan sebagai eksekutor pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi.

“Para pelaku ini memiliki peran masing-masing, yang pertama AS itu adalah pemetik ataupun pelaku tindak pidana curanmor tersebut bersama-sama dengan saudara R dan dari kedua para pelaku didapati barang bukti senpi rakitan jenis revolver,” jelas Oka.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni AH dan ZS diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

“Selanjutnya untuk dua tersangka, yaitu saudara AH dan saudara ZS berperan sebagai membantu ataupun melakukan penadahan terhadap hasil tindak pidana unit roda dua yang dilakukan oleh dua tersangka yang sudah kami amankan,” sambungnya.

Polisi Sita Senjata Api dan Puluhan Pelat Nomor

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku selama menjalankan aksinya.

Barang bukti yang disita antara lain dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, peluru, kunci letter T, sepeda motor hasil curian, hingga puluhan pelat nomor kendaraan.

Polisi menduga jaringan tersebut bekerja secara sistematis. Setelah motor berhasil dicuri, kendaraan kemudian diserahkan kepada penadah untuk dijual kembali ke luar kota menggunakan jasa ekspedisi.

“Memang para pelaku ini saling bekerja sama. Jadi dua orang tersangka ini melakukan pencurian di beberapa TKP yang khususnya banyak terjadi di wilayah Depok dan juga wilayah Bogor,” katanya.

“Kemudian mengabari ataupun mengirimkan hasil tindak pidananya kepada dua orang penadah tersebut, dan dua orang penadah ini mengirimkan hasil penjualannya melalui ekspedisi sampai dengan ke luar kota,” lanjutnya.

Dua Pelaku Ditembak karena Melawan

Saat proses pengembangan perkara berlangsung, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur (penembakan kaki) terhadap dua tersangka.

Langkah tersebut dilakukan karena kedua pelaku diduga mencoba melarikan diri ketika proses pengembangan kasus dilakukan.

“Pada saat pengembangan, kami menilai para pelaku berniat untuk melarikan diri,” ujarnya.

Oka juga mengungkapkan bahwa dua pelaku utama merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana.

Meski para pelaku membawa senjata api rakitan saat beraksi, polisi memastikan belum ditemukan korban yang mengalami luka akibat tindakan mereka.

“Dari beberapa laporan polisi yang kami lakukan pemeriksaan, untuk korban yang dilukai tidak ada,” jelasnya.

Namun, dalam salah satu laporan korban sempat melihat pelaku membawa senjata api ketika melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Dari satu laporan memang korban melihat yang bersangkutan melihat (pelaku) membawa senpi, tapi belum sempat ditodongkan,” katanya.

Polisi Masih Kembangkan Jaringan Curanmor

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Depok masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Polisi mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan para pelaku sekaligus kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat curanmor tersebut.

“Tentunya kami terus mengembangkan perkara ini sehingga mendapatkan tersangka baru ataupun TKP-TKP baru lainnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
Mereka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *