Utamakan Kebutuhan Dalam Negeri, Ekspor Komoditas Strategis Diperketat

ARY
Suasana bongkar muat produk ekspor. (Foto: Tom Fisk/Pexels)

adainfo.id – Pemerintah resmi memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi langkah baru pemerintah dalam mengendalikan ekspor komoditas penting nasional.

Hal itu demi menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kebijakan ini sekaligus menandai perubahan penting dalam pengelolaan ekspor sejumlah komoditas strategis yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara dan sektor industri nasional.

Prabowo Resmi Terbitkan PP 24 Tahun 2026

Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ekspor dilakukan untuk menjaga kepentingan nasional, memperkuat ketahanan ekonomi, serta memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi.

“Komoditas SDA strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional,” dijelaskan dalam Pasal 1 seperti dilansir melalui laman Kementerian Sekretariat Negara, Senin (15/06/2026).

Melalui regulasi ini, pemerintah memperoleh dasar hukum yang lebih kuat untuk mengendalikan arus ekspor berbagai komoditas strategis sesuai kebutuhan nasional.

Batu Bara, Sawit dan Ferro Alloy Jadi Tahap Awal

Dalam Pasal 2 PP 24 Tahun 2026 disebutkan bahwa pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas sumber daya alam strategis.

Namun, implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap dengan menetapkan tiga komoditas utama sebagai tahap awal.

Ketiga komoditas tersebut meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Pemilihan ketiga komoditas tersebut dinilai strategis karena memiliki peran penting terhadap perekonomian nasional, kebutuhan industri, hingga posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Pemerintah juga membuka peluang penambahan komoditas lain ke dalam daftar SDA strategis sesuai perkembangan kebutuhan nasional dan kondisi ekonomi.

Penetapan Komoditas Baru Lewat Rapat Koordinasi

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan komoditas SDA strategis berikutnya dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk komoditas nonpangan.

Sementara untuk komoditas pangan strategis, proses penetapannya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Rapat tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki kewenangan sesuai sektor masing-masing.

Skema ini disiapkan agar penetapan komoditas strategis dilakukan secara terukur dan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, industri, perdagangan, serta kebutuhan masyarakat.

Hanya Bisa Dilakukan Melalui BUMN Ekspor

Salah satu poin yang paling menarik perhatian dalam PP 24 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis.

Pemerintah menetapkan bahwa komoditas yang masuk kategori SDA strategis hanya dapat diekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor.

“Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi ketentuan Pasal 3 ayat (1).

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap ekspor komoditas strategis sekaligus memastikan tata kelola perdagangan berjalan lebih terintegrasi.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah diharapkan dapat memantau volume ekspor, menjaga stabilitas pasokan domestik, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.

Pemerintah Perkuat Pengendalian Ekspor

Dalam Pasal 4 ayat (1), pemerintah juga mengatur sejumlah instrumen yang dapat digunakan dalam tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.

Pengendalian tersebut mencakup pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis ekspor, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, hingga berbagai mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses ekspor berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, penguatan pengawasan diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan transparansi dalam perdagangan komoditas strategis.

Ada Pengecualian Bagi Pelaku Usaha Tertentu

Meski ekspor komoditas SDA strategis pada prinsipnya dilakukan melalui BUMN ekspor, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha tertentu.

Pengecualian tersebut berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan mengenai investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap perjanjian yang telah berjalan sekaligus menjaga kepastian hukum bagi investor yang telah menanamkan modal di Indonesia.

Dengan demikian, implementasi aturan baru tetap memperhatikan aspek keberlanjutan investasi dan stabilitas iklim usaha nasional.

Mulai Berlaku Sejak 1 Juni 2026

Pemerintah menegaskan bahwa aturan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis akan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 5 PP 24/2026.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan ekspor sumber daya alam strategis dapat berjalan lebih efektif, menjaga ketersediaan pasokan dalam negeri.

Kemudian juga memperkuat hilirisasi industri, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika perdagangan global yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *