Depok Bebas dari Beras Oplosan? Ini Penjelasan Lengkap DKP3

ARY
Ilustrasi DKP3 ungkap belum ada temuan beras oplosan di Kota Depok. (Foto: Unsplash/Nathan Cima)

adainfo.id – Menyusul temuan Kementerian Pertanian terkait peredaran beras premium tak sesuai mutu di sejumlah daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus beras oplosan di wilayah Depok.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, memastikan pihaknya terus memperkuat pengawasan serta berkoordinasi dengan lintas instansi guna mencegah penyebaran beras tidak sesuai mutu yang dapat merugikan konsumen.

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada temuan di Depok. Tapi kami tetap akan melakukan pengawasan bersama Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin),” ujar Widyati, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Modus Oplosan Umum: Campuran Beras Medium dan Premium

Menurut Widyati, praktik oplosan yang marak terjadi di daerah lain biasanya melibatkan pencampuran beras medium dengan premium, lalu dijual dengan harga lebih tinggi.

“Yang terjadi biasanya beras medium dicampur dengan premium lalu dijual dengan harga tinggi. Secara kasat mata kadang memang sulit dibedakan, tapi masyarakat bisa tahu dari bentuk, rasa, dan tampilannya,” ungkap Widyati.

Ia menambahkan bahwa mutu beras premium ditandai oleh kadar air rendah dan butir utuh lebih banyak, sehingga daya simpannya lebih lama.

Bahaya Jika Campur dengan Bahan Non-Pangan

DKP3 juga menyoroti potensi bahaya bila pencampuran beras melibatkan zat pemutih atau bahan sintetis, yang bisa menimbulkan risiko kesehatan.

“Kalau hanya masalah mutu, dampaknya lebih ke penurunan kualitas dan ketidaksesuaian harga. Tapi kalau sampai menggunakan bahan pemutih atau sintetis, itu sudah masuk kategori berbahaya dan tentu akan ditindak,” tegas Widyati.

Koordinasi dengan Disdagin, Fokus pada Mutu dan Harga SPHP

Widyati menjelaskan bahwa DKP3 bersama Disdagin Kota Depok juga tengah meningkatkan pengawasan terhadap program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Pengawasan kami fokus pada kesesuaian mutu, harga, dan isi kemasan. Kemarin juga ada arahan agar distribusi pangan turut mengawasi SPHP,” jelas Widyati.

Imbauan untuk Masyarakat: Perhatikan Bentuk dan Persentase Butir Patah

DKP3 memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih jeli dalam membedakan jenis beras, terutama antara premium dan medium.

“Cara sederhana untuk membedakan, bisa dilihat secara visual. Kalau banyak butir patah, kemungkinan itu beras medium. Premium biasanya lebih utuh, batas maksimal butir patahnya 15 persen, sementara medium 25 persen,” papar Widyati.

Sebagai acuan, standar mutu ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dan SNI 6128:2020.

Wali Kota Depok: “Alhamdulillah Belum Ditemukan di Wilayah Kita”

Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah titik pasar dan toko beras di Depok.

“Kami sudah minta Disdagin untuk mengecek di beberapa tempat, tapi Alhamdulillah sampai saat ini kita belum menemukan tentang beras oplosan, khususnya di Kota Depok ya,” kata Supian.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *