Wacana Jalan Berbayar di Jabar Masih Dikaji, Begini Konsep Lengkapnya
adainfo.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mewacanakan pajak kendaraan diganti jalan berbayar atau sistem pay per use bagi pengguna jalan.
Gagasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari konsep besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam membangun sistem transportasi dan infrastruktur jalan yang dinilai lebih modern, berkualitas, serta berkeadilan bagi masyarakat.
Menurut Dedi, Pemprov Jabar saat ini tengah fokus memperbaiki kualitas jalan provinsi dengan menghadirkan fasilitas penunjang keselamatan dan keamanan pengguna jalan secara lebih lengkap.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin mewujudkan jalan-jalan yang berkualitas, jalannya mulus, memiliki drainase memadai, CCTV, penerangan jalan umum, hingga pos pengamanan,” ungkapnya dikutip, Rabu (13/05/2026).
Dedi menjelaskan, konsep pembangunan jalan di Jabar tidak hanya berfokus pada kondisi jalan yang mulus, tetapi juga pada sistem keamanan dan layanan darurat yang memadai.
Pos pengamanan yang dirancang nantinya akan dilengkapi berbagai fasilitas penting seperti mobil derek, ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga tim paramedis untuk menangani kondisi darurat di jalan raya.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan standar pelayanan jalan bagi masyarakat.
Ia menilai pengguna jalan seharusnya mendapatkan layanan yang setara dengan biaya yang dikeluarkan.
Karena itu, sistem baru yang tengah dikaji diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil antara pengguna jalan dan pembiayaan infrastruktur.
Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar
Setelah infrastruktur dinilai siap dan memadai, Pemprov Jabar berencana mengkaji penerapan sistem jalan berbayar sebagai pengganti pajak kendaraan bermotor.
Dalam konsep tersebut, masyarakat hanya dikenakan biaya ketika menggunakan jalan tertentu.
Sementara kendaraan yang tidak menggunakan jalan tidak perlu membayar.
“Artinya menggunakan jalan baru bayar, kalau tidak menggunakan jalan ya tidak bayar,” jelasnya.
Konsep ini disebut mengadopsi pendekatan pay per use, yakni pembayaran dilakukan berdasarkan tingkat penggunaan jalan oleh kendaraan.
Dedi menilai sistem tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan karena pengguna jalan membayar sesuai intensitas pemakaian dan dampak yang ditimbulkan terhadap infrastruktur.
Kendaraan Berat Akan Bayar Lebih Mahal
Dalam wacana tersebut, besaran biaya yang dibayarkan nantinya juga akan mempertimbangkan bobot kendaraan.
Kendaraan dengan ukuran dan beban lebih besar disebut akan dikenakan tarif lebih tinggi karena dinilai memberikan tekanan lebih besar terhadap kondisi jalan.
Menurut Dedi, selama ini kerusakan jalan banyak dipengaruhi kendaraan bertonase besar.
Karena itu, sistem pembayaran berbasis penggunaan dianggap lebih relevan dibanding pajak kendaraan tahunan yang nilainya tetap.
Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat menggunakan kendaraan secara lebih efektif dan sesuai kebutuhan.
Dengan penggunaan kendaraan yang lebih terkendali, tingkat kemacetan di sejumlah wilayah diharapkan dapat berkurang sehingga kenyamanan pengguna jalan meningkat.
Masih Tahap Kajian Awal
Meski menjadi perhatian publik, Dedi menegaskan bahwa rencana penghapusan pajak kendaraan bermotor tersebut masih sebatas gagasan awal dan belum menjadi kebijakan resmi Pemprov Jabar.
Saat ini, Pemprov Jabar telah menyiapkan tim kajian untuk melakukan telaah lebih mendalam terhadap kemungkinan penerapan sistem jalan berbayar tersebut.
“Ini baru gagasan dan tim kajiannya sudah kami siapkan untuk melakukan telaah bersama para akademisi dan berbagai pihak lainnya,” terangnya.
Kajian tersebut nantinya akan melibatkan akademisi, pakar transportasi, hingga berbagai pihak terkait guna memastikan kebijakan yang diambil tetap realistis dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pemprov Jawa Barat juga menyebut berbagai aspek penting akan menjadi fokus dalam proses kajian, mulai dari regulasi, dampak ekonomi, teknologi, hingga kesiapan infrastruktur pendukung.
Penerapan sistem jalan berbayar dinilai membutuhkan dukungan teknologi yang kuat agar proses pembayaran dapat berjalan efektif dan transparan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan kesiapan aturan hukum agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi nasional terkait pajak daerah dan transportasi.
Wacana ini pun diperkirakan akan memunculkan berbagai respons dari masyarakat maupun pelaku usaha transportasi karena menyangkut pola pembayaran penggunaan kendaraan di masa mendatang.
Jika nantinya diterapkan, Jawa Barat berpotensi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan sistem pembayaran jalan berbasis penggunaan sebagai pengganti pajak kendaraan bermotor tahunan.












