Pegawai Non-ASN di Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

ARY
Ilustrasi pegawai non-ASN di Depok memiliki peluang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Freepik/syarifahbrit)

adainfo.id – Pegawai Kontrak Tidak Tetap (PKTT) atau Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok punya kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor: 800/2826/PDKP-BKPSDM mengenai permohonan validasi data calon PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini diambil sebagai persiapan untuk pengadaan PPPK Paruh Waktu yang direncanakan pada tahun 2025.

Validasi Data sebagai Langkah Persiapan

Surat ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di Kota Depok untuk segera mengumpulkan data terkait calon PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK Paruh Waktu.

“PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dengan upah disesuaikan ketersediaan anggaran pemerintah. Untuk itu, kami mohon agar perangkat daerah segera memvalidasi data calon PPPK Paruh Waktu dan mengisi format yang telah disediakan,” ujar Rahman Pujiarto dikutip pada Kamis (7/8/2025).

Perlunya Verifikasi Ulang Data Calon PPPK

Rahman juga menekankan pentingnya verifikasi ulang terhadap data calon PPPK meskipun sebelumnya sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, banyak data Pegawai Kontrak Tidak Tetap (PKTT) yang telah tercatat sejak awal Januari 2025 mencapai 9.554 orang, namun tidak semua pegawai tersebut masih aktif.

“Ada pegawai yang mungkin sudah tidak aktif bekerja, bahkan ada yang telah meninggal dunia namun masih tercatat. Maka kami minta perangkat daerah untuk melakukan pendataan ulang secara teliti. Karena yang paling tahu tentu perangkat daerahnya masing-masing,” jelasnya.

Peluang Bagi Peserta Seleksi PPPK yang Belum Lolos

Berita baik lainnya adalah bahwa seluruh peserta yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK namun belum lolos, kini memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Tentu saja, mereka harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Surat edaran ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Kami ingin data yang masuk sudah tervalidasi dengan lengkap, termasuk ijazah terakhir seperti saat pendaftaran sebelumnya. Nantinya, akan kami usulkan agar mendapat Nomor Induk, tentu tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambah Rahman.

Proses Validasi Data PPPK Paruh Waktu

Format pendataan yang telah disiapkan oleh BKPSDM harus dikirimkan oleh masing-masing perangkat daerah paling lambat pada 15 Agustus 2025 dalam bentuk file Excel yang dilengkapi dengan scan ijazah terakhir serta file asli.

Semua berkas dapat dihimpun melalui Google Drive yang disediakan oleh masing-masing perangkat daerah.

Rahman juga mendorong agar proses validasi data dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025, sehingga proses penetapan formasi dan pengangkatan calon PPPK Paruh Waktu dapat segera dilaksanakan.

Daftar Perangkat Daerah yang Terlibat

Sebanyak 39 instansi di Kota Depok yang akan menerima surat permohonan validasi ini.

“Adapun daftar perangkat daerah yang menerima surat permohonan validasi ini meliputi 39 instansi, di antaranya Badan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Diskominfo lalu seluruh kecamatan, rumah sakit daerah, hingga Sekretariat DPRD,” ujar Rahman.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *