Gaji Minimum di Depok Naik 2026, Ini Besaran UMK Terbarunya

ARY
Ilustrasi kenaikan UMK 2026 di Kota Depok. (Foto: Pexels/Defrino Maasy)

adainfo.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Depok tahun 2026 sebesar Rp5.522.662 atau naik 6,29 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, yang mengatur besaran UMK untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Dengan kenaikan ini, UMK Depok kembali menjadi salah satu yang tertinggi di Provinsi Jawa Barat.

Seiring pertumbuhan ekonomi dan dinamika ketenagakerjaan di wilayah perkotaan penyangga ibu kota tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2026 telah melalui proses perhitungan dan pembahasan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, besaran kenaikan UMK Kota Depok 2026 mengikuti rekomendasi Wali Kota Depok, Supian Suri, dengan formula alpha 0,75.

“Kenaikan UMK Depok sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, yaitu alpha 0,75 yang setara dengan 6,29 persen,” paparnya dikutip Selasa (30/12/2025).

Menurut Sidik, penetapan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek.

Mulai dari kondisi ekonomi daerah, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di Kota Depok.

Dorong Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Perusahaan

Sidik berharap, kenaikan UMK ini dapat benar-benar diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Depok tanpa pengecualian.

Ia menekankan bahwa kepatuhan pengusaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran upah minimum sangat penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Dengan terpenuhinya hak pekerja, Sidik meyakini produktivitas dan kinerja perusahaan juga akan meningkat.

Dikatakannya, kesejahteraan pekerja merupakan faktor penting dalam mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Depok,” tukasnya.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Sebagai informasi, UMK Kota Depok tahun 2026 resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kemudian hal ini wajib dijadikan acuan bagi perusahaan dalam menentukan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Disnaker Kota Depok juga akan melakukan pengawasan terhadap implementasi UMK 2026.

Termasuk menindaklanjuti laporan pekerja apabila ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum.

Pemerintah daerah mengimbau pekerja dan pengusaha untuk terus menjalin komunikasi yang baik guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Kota Depok.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *