Tak Banyak yang Tahu, Ini Nomor WhatsApp Layanan Kependudukan Disdukcapil Depok
adainfo.id – Warga Kota Depok dapat mengakses layanan kependudukan dan menyampaikan pengaduan secara mudah melalui WhatsApp di nomor 0811 9989 5800.
Hal tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan publik.
Melalui nomor itu, masyarakat bisa memperoleh berbagai informasi terkait administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Layanan ini melengkapi kanal digital lain yang telah disiapkan Pemerintah Kota Depok.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menerangkan pihaknya menyediakan beragam pilihan kanal pelayanan agar warga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
“Layanan tatap muka juga masih tersedia meliputi pelayanan di Gedung Dibaleka 2 Lantai 1, Sanpel De Prima (SDP) Kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan De FAST (Container Office),” ungkapnya dikutip Selasa (13/01/2026).
Selain layanan WhatsApp, Disdukcapil Kota Depok juga membuka layanan daring melalui situs resmi https://disdukcapil.depok.go.id/ serta aplikasi Depok Single Window (DSW).
Dengan beragam pilihan ini, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan baik secara online maupun secara langsung.
Beragam Layanan Administrasi Bisa Diakses Warga
Nuraeni menjelaskan, berbagai kebutuhan administrasi kependudukan dapat diakses melalui aplikasi Silondo Bermula.
Layanan tersebut mencakup pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), cetak ulang KTP elektronik yang hilang, hingga pendaftaran Identitas Kependudukan Digital.
Selain itu, aplikasi tersebut juga melayani permohonan pindah datang ke Depok, pindah keluar dari Depok, pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA), serta pengurusan akta kelahiran baik untuk usia 0–18 tahun maupun di atas 18 tahun.
Layanan lainnya meliputi perbaikan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian.
Kenudian, permohonan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penelitian akta kelahiran, serta BAP penelitian akta perkawinan atau perceraian.
Tak hanya itu, Disdukcapil Depok juga menyediakan layanan pengaduan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, layanan komunitas, pelaporan penduduk non permanen, hingga fasilitas akta kelahiran yang diantar langsung ke rumah warga melalui program Fastaraga.
Jam Operasional dan Waktu Penyelesaian
Terkait waktu operasional dari layanan tersebut, masyarakat bisa mengaksesnya pada Senin hingga Jumat.
“Layanan tersebut dapat diakses masyarakat setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB. Untuk jangka waktu pelayanan selama empat hari, setelah pendaftaran diterima dan persyaratan dinyatakan lengkap,” tandasnya.
Dengan optimalisasi layanan digital dan tatap muka ini, Pemerintah Kota Depok berharap masyarakat semakin mudah, cepat, dan nyaman dalam mengurus administrasi kependudukan.
Sekaligus juga mendorong pelayanan publik yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan warga.











