Pasien Penyakit Kronis Terdampak, Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Jadi Sorotan Nasional

ARY
Ilustrasi penonaktifan PBI BPJS Kesehatan disorot parlemen. (Foto: Unsplash/Olga Kononenko)

adainfo.id – Gelombang penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali memantik kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan.

Di berbagai daerah, laporan pasien yang tiba-tiba kehilangan akses pengobatan mulai bermunculan, memunculkan pertanyaan besar terkait dampak kebijakan pembaruan data jaminan kesehatan terhadap keselamatan pasien.

Isu ini menjadi sorotan serius di parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI berpotensi menciptakan keadaan darurat kesehatan apabila tidak disertai mekanisme perlindungan yang memadai bagi pasien dengan kebutuhan layanan medis jangka panjang.

Sorotan tersebut menguat seiring laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia yang mencatat sedikitnya 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status kepesertaan PBI yang mendadak nonaktif.

Kondisi ini dinilai sangat berisiko mengingat hemodialisis merupakan terapi penunjang hidup yang tidak dapat ditunda atau dihentikan secara sepihak.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” papar Edy dikutip Sabtu (07/02/2026).

Menurut Edy, ketika kepesertaan PBI dihentikan tanpa pemberitahuan dan tanpa transisi yang jelas, pasien dipaksa berada dalam situasi genting.

Banyak di antara mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk menanggung biaya pengobatan mandiri yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah per sesi terapi.

Dasar Kebijakan Penonaktifan PBI

Penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari proses pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Dalam skema tersebut, peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga secara nasional jumlah penerima PBI tetap.

Pemerintah beralasan langkah ini diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.

BPJS Kesehatan menyatakan peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan.

Reaktivasi diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta peserta dalam kondisi gawat darurat medis.

Kritik terhadap Implementasi di Lapangan

Namun demikian, Edy menilai praktik di lapangan jauh dari ideal. Ia menyebut banyak kasus penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa sosialisasi, dan tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat penerima manfaat.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, kebijakan ini bahkan berpotensi mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.

“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” terangnya.

Situasi tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan sosial dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang seharusnya menjamin kepastian layanan, bukan justru menambah beban psikologis dan ekonomi pasien.

Dalam sistem pelayanan kesehatan, prinsip continuity of care atau keberlanjutan perawatan menjadi fondasi utama, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis.

Edy mengingatkan bahwa pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah rutin, pasien kanker dengan jadwal kemoterapi berkala, serta anak-anak yang membutuhkan terapi tumbuh kembang tidak bisa menunggu proses administratif yang panjang.

Jika layanan terhenti, pasien dipaksa mencari alternatif pembiayaan yang sering kali tidak mungkin mereka penuhi. Akibatnya, risiko komplikasi hingga kematian menjadi ancaman nyata.

Edy menilai, pembaruan dan pemutakhiran data melalui DTKS maupun peralihan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 memang penting untuk meningkatkan akurasi penerima bantuan.

Namun, negara tetap wajib menyediakan policy safeguard agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban proses cleansing data.

“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” tegasnya.

Faktor Struktural di Balik Penonaktifan Massal

Lebih jauh, Edy menyoroti sejumlah faktor struktural yang melatarbelakangi penonaktifan massal kepesertaan PBI.

Di antaranya keterbatasan alokasi APBN yang hanya mematok sekitar 96,8 juta penerima PBI, keterbatasan APBD di tengah penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, serta perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN.

Peralihan basis data tersebut, menurut Edy, sempat menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan pada Juli 2025.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pembaruan data berskala besar memerlukan kesiapan sistem, sumber daya, dan mekanisme perlindungan yang matang.

Melihat kompleksitas persoalan, Edy memandang perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penonaktifan PBI.

Ia mendorong digelarnya sidang dengar pendapat nasional yang melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan.

Forum tersebut dinilai penting untuk memastikan pembaruan data dilakukan secara akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan kelompok rentan yang sangat membutuhkan jaminan kesehatan.

Ia juga mendesak Kementerian Sosial dan Dinas Sosial di daerah agar tidak menonaktifkan pasien penyakit kronis dan pasien dengan terapi rutin. Proses cleansing data, menurutnya, harus dilakukan secara objektif sesuai PP 76/2015 dengan mendatangi langsung warga yang akan diverifikasi.

Pentingnya Transparansi dan Sosialisasi Publik

Selain evaluasi kebijakan, Edy menekankan pentingnya komunikasi terbuka kepada masyarakat.

Ia mengusulkan agar rencana penonaktifan kepesertaan diumumkan secara transparan dengan memampang daftar calon penerima yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa.

Langkah tersebut dinilai dapat mencegah kebingungan dan kepanikan masyarakat yang baru mengetahui status nonaktif saat sedang membutuhkan layanan medis.

Di sisi lain, Edy juga mengimbau masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat dari kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda untuk lebih proaktif mengecek status kepesertaan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, maupun melalui aplikasi JKN Online.

Jika diketahui nonaktif, masyarakat diminta segera mengajukan reaktivasi ke dinas sosial setempat agar hak layanan kesehatan tetap terjaga.

“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” tuturnya.

Edy menegaskan bahwa kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan warga tidak boleh setengah-setengah, terlebih bagi kelompok paling rentan yang sepenuhnya bergantung pada sistem jaminan sosial nasional.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *